DPRD Meranti

Bahas Perekrutan Banpol, Komisi I DPRD Meranti Gelar Raker Bersama Kasat Pol PP

MERANTI - Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat kerja dengan mengundang Kepala Satpol PP Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (20/9/2022) terkait persoalan rekrutmen Banpol PP yang hingga kini belum jelas titik terangnya.

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti Tengku Mohd. Nasir, SE beserta sejumlah anggota komisi I DPRD Kepulauan Meranti lainnya. Ketua komisi pun meminta penjelasan kepada Satpol-PP untuk menjelaskan persoalan terkait progres rekrutmen Banpol PP yang hingga kini belum selesai dan tidak ada titik terang.

Tengku Mohd Nasir menyampaikan terkait rekrutmen Banpol PP ini perlu ditinjau lagi dari segi hukum dan dampak yang ditimbulkan jika ini diteruskan. Dimana sebaiknya penganggaran Banpol PP ini juga perlu mendapat persetujuan dari Kemenpan-RB.

Plt Kepala Dinas Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kepulauan Meranti, Piskot Ginting menyampaikan bahwa perekrutan Banpol PP ini dalam rangka memenuhi kebutuhan anggota Satpol PP yang dengan jumlah saat ini dinilai belum memadai dengan beban tugas yang mesti dilaksanakan.

"Mengingat dengan jumlah saat ini dinilai belum memadai dengan beban tugas yang mesti dilaksanakan, makanya dilakukan perekrutan," ungkapnya.

Sementara itu Sekretaris Satpol PP Kepulauan Meranti Tunjiarto menambahkan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 60 tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Jumlah Polisi Pamong Praja, untuk rasio 750 lebih, maka diperlukan keanggotaan Satpol PP sebanyak 300 sampai dengan 400 pegawai.

"Namun, jumlah anggota Satpol PP saat ini sekitar 199. Maka diperlukan sekitar 200 anggota untuk direkrut sehingga dilaksanakan perekrutan ini," tambahnya.

Walaupun demikian perekrutan tersebut disebutkannya terbentur dengan Surat Edaran Menpan RB pada tanggal 31 Mei 2022 yang melarang Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati mengangkat Pegawai Non-ASN.

"Bila melanggar akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah," tuturnya.

Walaupun demikian dijelaskannya, Pemda berupaya dengan menyurati Menpan RB agar diberikan kekhususan untuk daerah Kepulauan Meranti merekrut Banpol PP ini dengan berbagai pertimbangan dan justifikasi yang telah disusun.

"Hingga saat ini, kami masih menunggu jawaban balasan surat dari Menpan RB terhadap proses rekrutmen Banpol PP di Meranti ini yang sempat berlangsung," pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut sejumlah anggota Komisi I DPRD sepakat untuk menunggu kepastian balasan dari surat Menpan RB tersebut.

"Akan tetapi, jika ini bertentangan dan tidak diperbolehkan oleh Menpan RB, maka mohon segala proses rekrutmen ini dihentikan saja," ungkap Sekretaris Komisi I DPRD Meranti Eka Yusnita.

Anggota komisi lainnya, H Hatta menyampaikan bahwa pada dasarnya perekrutan ini telah melanggar Peraturan Pemerintah 49 tahun 2018 Pasal 96 yang sudah jelas melarang adanya pengangkatan tenaga Non PNS.

Walaupun demikian di lain sisi tidak ada juga jaminan bahwa rekrutmen ini akan dibenarkan oleh Menpan RB. Karena Pemda sudah mengupayakan menyurati Menpan-RB, maka kita tunggu saja surat balasan Menpan RB tersebut.

Selain itu dijelaskan pula bahwa apabila proses perekrutan tidak dijumpai titik temu akan berdampak juga pada penganggaran yang sebentar lagi akan masuk tahapan pembahasan. Oleh karena itu, jika menunggu surat balasan dari Menpan RB yang belum jelas kapan, maka perlu diambil keputusan segera terkait Rekrutmen Banpol ini didalam penganggarannya.

Anggota Komisi I lainnya Dedi Putra, S.Hi, menambahkan sepakat untuk menghentikan segala proses karena anggaran yang dimasukkan dalam APBD jika tidak ada pijakan hukumnya maka akan dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Karena tidak boleh menganggarkan sesuatu yang telah dilarang. Jika sampai dengan pembahasan anggaran APBD murni tahun 2023 tidak ada balasan surat dari Menpan RB untuk memperbolehkan perekrutan Banpol PP tersebut, maka segala bentuk penganggaran gaji dan lain sebagainya untuk Banpol PP yang baru direkrut nantinya tidak boleh dimasukkan didalam penganggaran APBD agar Pemda tidak terjebak dalam masalah anggaran," ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi I, Panduman Siregar, SP menyampaikan terkait hal ini akan berdampak juga pada penganggaran yang sebentar lagi akan masuk tahapan pembahasan. Oleh karena itu, jika menunggu surat balasan dari Menpan RB yang belum jelas kapan, maka perlu diambil keputusan segera terkait Rlrekrutmen Banpol ini didalam penganggarannya.

Walaupun demikian dirinya tidak memungkiri bahwa kebutuhan untuk menambah Banpol PP memang diperlukan saat ini. Hanya saja dirinya tidak mau perekrutan nantinya berbenturan dengan aturan dan menimbulkan masalah dikemudian hari.

"Karena hingga saat ini belum dapat dilihat dasar hukum yang memperbolehkannya. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait Rekrutmen Banpol PP ini perlu ditinjau lagi dari segi hukum dan dampak yang ditimbulkan jika ini diteruskan, Penganggaran Banpol PP juga perlu mendapat persetujuan dari Kemenpan-RB sehingga Satpol PP perlu melakukan koordinasi dengan pihak Kemenpan-RB dalam melakukan kebijakan perekrutan Banpol PP ini," ujarnya.

Anggota Komisi I lainnya Tengku Zulkenedi Yusuf menimpalib bahwa perekrutan ini telah berlangsung. Namun, seiring berjalan waktu mengalami hambatan akibat terbitnya surat edaran Menpan RB.

"Jika tanggapan dari Menpan RB nantinya memuat agar Pemda menghentikan perekrutan tersebut, maka perekrutan Banpol ini mesti dihentikan untuk menghindari persoalan hukum yang timbul dikemudian hari," tuturnya

Sebelumnya ada sebanyak 470 orang yang mendaftarkan diri sebagai Banpol, dimana sebanyak 373 orang dinyatakan lolos administrasi. Sisanya sebanyak 97 dinyatakan tidak lolos

Ujian tertulis dilaksanakan 22 Mei 2022 di gedung SMPN 1 Selatpanjang, Jalan Tengku Umar, dimana jumlahnya menjadi bertambah 430 orang. Selanjutnya mereka diikutsertakan dalam tes Samapta selama tiga hari berturut-turut yakni pada 10,11,12 Agustus di lapangan Gelora Selatpanjang. 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan