DPRD Meranti

Hadiri Rapat Paripurna, Wabup Ucapkan Terimakasih ke DPRD Atas Dukungan dan Kerjasama

MERANTI - Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dan satu Ranperda inisiatif oleh Pemkab Kepulauan Meranti, di Balai Sidang DPRD, Senin (13/2/2023) malam.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan SIkom didampingi Wakil H Khalid Ali dan dihadiri 24 anggota DPRD. Selain itu, hadir Wakil Bupati AKBP (Purn) H Asmar, Sekretaris Daerah, Bambang Suprianto, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya.

Dalam sambutannya, Wabup Asmar menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti. Hal ini sejalan dengan fungsi DPRD sebagaimana yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Terkait dengan penyampaian Ranperda Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2023 ini, alhamdulilah dalam hal ini Pemda dan Bapemperda telah memprogramkan sebanyak 18 Ranperda dalam Propemperda tahun 2023 yang terdiri atas 11 Ranperda usulan pemerintah daerah dan Ranperda inisiatif DPRD," kata Asmar.

Dikatakannya, untuk pengajuan tahap pertama ini, Pemda mengajukan 1 Ranperda yaitu Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ranperda ini merupakan Ranperda yang tidak masuk dalam daftar Propemperda tahun 2023 namun dianggap sangat penting untuk diajukan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Terkait dengan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan inisiatif pemerintah daerah diajukan karena Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang pokok-Pokok   Pengelolaan  Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan karena masih mengacu pada PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman  Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya.

Peraturan-peraturan tersebut dinyatakan sudah tidak berlaku lagi berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tersebut perlu dilakukan penyesuaian.

"Dengan adanya Perda ini nantinya diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik yang tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan," tuturnya.

Terkait pembentukan produk hukum daerah, berdasarkan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.PP.04.02 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, dengan hal ini harus dimulai dari sekarang, apabila mekanisme tersebut tidak dilakukan bisa berakibat pembatalan terhadap produk hukum yang akan diterbitkan.

Dikatakan lagi, pengharmonisasian Ranperda dan Rancangan Perkada dilaksanakan paling lama 10 hari kerja hal ini dikarenakan produk hukum daerah merupakan hal yang berbeda dibanding penerbitan dokumen/naskah lainnya, produk hukum daerah perlu pemantapan konsepsi, pengkajian dan analisis yang mendalam agar produk hukum yang dihasilkan nantinya berkualitas dan tidak cacat hukum.

Rapat harmonisasi wajib dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan dihadiri oleh perangkat daerah yang merupakan pemrakarsa dari Ranperda tersebut atau anggota DPRD, Komisi, gabungan Komisi atau Bapemperda (jika ranperda itu merupakan inisiatif DPRD), perangkat daerah terkait, instansi vertikal lain terkait, analis legislatif (jika ranperda itu merupakan inisiatif DPRD), tenaga ahli dan analis hukum.

Setelah pengharmonisasian oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dilakukan maka tahapan selanjutnya adalah Fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Riau yang merupakan pembinaan oleh Gubernur kepada Kabupaten/Kota dalam bentuk tertulis terhadap produk hukum daerah atas materi dan teknis penyusunan rancangan sebelum ditetapkan.

"Saya tekankan disini bahwa mekanisme dan tahapan ini harus kita lalui karena ini merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan. Terkhusus kepada perangkat daerah pemrakarsa dari Ranperda yang diajukan untuk lebih aktif dan mengikuti setiap rapat pembahasan dan pengharmonisasian karena berdasarkan ketentuan Permendagri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah disebutkan bahwa pimpinan perangkat daerah pemrakarsa bertanggungjawab terhadap materi muatan rancangan perda yang disusun," kata Asmar.

"Saya ingin menyampaikan penghargaan atas dukungan dan kerjasama semua pihak serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas perhatian para pimpinan dan anggota DPRD dengan harapan dapat memberikan masukan dan koreksi terhadap Ranperda yang disampaikan pada hari ini. Saya berharap kiranya hal-hal yang bersifat teknis terkait dengan Ranperda ini kiranya dapat dibahas lebih lanjut pada tingkat sidang dan Pansus," pungkasnya. 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan