News

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Meranti dan Polsek Rangsang Ungkap pelaku Curanmor

MERANTI - Polsek Rangsang, Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau, Senin (16/10/2023) sore, melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).

Dari pengungkapan kasus yang terjadi pada Selasa (7/6/2023) lalu itu, Polsek Rangsang mengamankan seorang laki-laki berinisial Par (52 th), warga Desa Sonde Kecamatan Rangsang Pesisir.

Kronologis kejadiannya, pada Senin (6/6/2023) sekira pukul 23.00 WIB korban (Siti Aisyah) memarkirkan sepeda motor miliknya merek Honda Supra Fit warna hitam dengan Nopol BM 4129 RS di parkiran rumah yang terletak di jalan Rangsang Desa Sonde, Kecamatan Rangsang Pesisir.

Lalu, pada Selasa (7/6/2023) sekira pukul 05.30 WIB, pada saat korban akan berangkat kerja, mendapati motor miliknya tersebut sudah tidak ada diparkiran. Lantas, atas kejadian itu korban pun melaporkannya ke Polsek Rangsang.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (16/7/2023) sekira pukul 14.00 WIB personel Polsek Rangsang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Sonde.

Kemudian Kapolsek Rangsang Ipda Anton Hilman SH berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti Iptu AGD Simamora SH MH untuk bersama-sama melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor tersebut.

Selanjutnya, tim opsnal Satreskrim Polres dan Kanit Reskrim Rangsang yang dipimpin oleh Kapolsek Rangsang langsung menuju ke lokasi.

Sekitar pukul 16.30 WIB, tim gabungan telah sampai rumah pelaku dan ditemukan seorang laki-laki yang di curigai melakukan tindak pidana curanmor itu.

Kemudian tim pun melakukan interogasi terhadap pelaku. Ia mengaku telah mengambil sepeda motor di maksud diparkiran rumah korban dan membongkar serta memindahkannya ke dua unit sepeda motor miliknya.

Pelaku, kata Kapolsek, telah diamankan dan dibawa Mapolres Kepulauan Meranti guna proses lebih lanjut. Bersamaan dengan sejumlah barang bukti berupa 2 unit sepeda motor dan 1 kotak kunci alat bengkel.

"Terhadap pelaku ini dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 K.U.H Pidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim AGD Simamora melalui Kapolsek Rangsang Anton Hilman, Rabu (18/10/2023) pagi.

Untuk diketahui, baru dua bulan menjabat sebagai Kapolsek Rangsang, Anton Hilman bersama personelnya juga sudah berhasil mengungkap sejumlah kasus lainnya.

Diantaranya, penyalahgunaan narkotika, pencabulan, persetubuhan terhadap anak dan Curanmor.

Hal itu dilakukan Kapolsek sesuai dengan arahan dari Kapolres untuk menindak setiap pelaku kejahatan atau tindak pidana di wilayah hukum Polres Kepulauan, khususnya Polsek Rangsang. 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan