DPRD Meranti

Komisi I DPRD Meranti Kunjungi Kanreg XII di Pekanbaru

MERANTI - Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (27/7/2023) mendatangi Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional XII di Pekanbaru. Kunjungan kerja itu untuk mempertanyakan kejelasan nasib tenaga non ASN (honorer).

Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Tengku Mohd Nasir SE mengatakan, adapun materi yang mereka diskusikan dengan BKN Kanreg XII di Pekanbaru adalah kejelasan nasib tenaga non ASN. Sebab, jika mengacu pada UU ASN nomor 5 tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu, maka honorer akan dihapus per 28 November 2023.

"Tentu ini menjadi kerisauan banyak warga kita yang mengadu nasib menjadi tenaga honorer di pemerintahan. Makanya kita datangi langsung BKN di Pekanbaru, untuk meminta kejelasannya," kata Mohd Nasir.

Ditambahkan Anggota Komisi I Dedi Putra, langkah penghapusan tenaga non ASN yang diamanatkan dalam UU, seharusnya ditinjau ulang. Mengingat, tenaga honorer masih sangat dibutuhkan untuk menunjang kinerja pegawai di daerah, khususnya Kepulauan Meranti. "Untuk di Meranti, tenaga honorer masih sangat diperlukan," kata Dedi Putra.

Disampaikan Ketua Fraksi PPP ini lagi, saat kunker ke BKN Kanreg XII di Pekanbaru, Komisi I banyak memberikan masukan-masukan agar tenaga non ASN tetap dipertahankan. Jika terjadi penghapusan, dipastikan PNS daerah akan mengalami kesulitan dalam menyelesaikan pekerjaan.

"Banyak kerja di pemerintahan yang sangat memerlukan tenaga non ASN. Terlebih kondisi daerah kita yang saat ini kekurangan pegawai," kata Dedi.

Pada saat berdiskusi dengan pihak BKN Kanreg XII di Pekanbaru, Komisi I DPRD Kepulauan Meranti meminta agar tenaga non PNS tetap dipertahankan dengan pertimbangan masih sangat dibutuhkan. Kemudian, wakil rakyat dari Kota Sagu juga minta kepastian agar tidak ada kendala dalam hal penganggaran di APBD tahun depan

"Jika memang akan diberhentikan, seperti apa teknisnya, apakah langsung diberhentikan semua atau bagaimana. Lalu, apa solusi untuk daerah, terutama yang kekurangan pegawai," kata Tengku Zulkenedi.

"Jika masih dibutuhkan, kami minta ada kepastian. Ini menyangkut penganggaran di tahun depan," tambah anggota Komisi I yang merupakan politisi PKS, Tengku Zulkenedi Yusuf.

Terpisah, Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Bakharuddin MPd menyampaikan, apa yang diperjuangkan kemarin berbuah manis. Per tanggal 25 Juli 2023, terbit surat dari KemenpanRB tentang status dan kedudukan Eks THK-2 dan tenaga non ASN.

Kata Bakharuddin, inti dari surat yang ditujukan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah itu adalah mengabarkan bahwa tenaga non ASN masih tetap dipakai. PPK diminta menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non ASN yang sudah terdaftar dalam basis data BKN.

"Alhamdulillah sudah ada kejelasan, tidak ada penghapusan tenaga non ASN. Surat edarannya sudah diterbitkan," kata Bakharuddin.

Ditambahkan Bakharuddin, SE yang ditandatangani MenpanRB Abdullah Azwar Anas itu diterbitkan berdasar dari masukan banyak pihak. Dimana, keberadaan tenaga non ASN disebut masih sangat diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik. 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan