News

BPN Meranti Diminta Percepat Pengurusan Sertifikasi Aset Daerah

Kabid Aset Marwan

MERANTI - Badan Pertanahan Nasional (BPN) diminta untuk mempercepat proses pengurusan sertifikat aset daerah setempat oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Bagian Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Marwan mengatakan percepatan pengurusan sertifikasi lahan aset itu dimaksudkan untuk mendapatkan dana pusat dalam melakukan pembangunan yang salah satu syaratnya lahan harus bersertifikat dan tidak bersengketa.

"Kami sudah meminta ke BPN untuk percepatan pengurusan sertifikatnya, namun sampai sekarang belum, terutama lahan yang akan dibangun menggunakan dana dari pusat," kata Marwan, Selasa (22/5/2018).

Dijelaskan Marwan, ada beberapa infrastuktur di Kabupaten Kepulauan Meranti yang akan dibangun menggunakan APBN, jika lahan yang akan dibangun tersebut belum bersertifikat, tentu pembangunan tersebut akan ditunda.

"Lahan yang akan dilakukan pembangunan ini sangat mendesak untuk di sertifikasi, karena itu salah satu syarat yang ditetapkan jika menggunakan dana APBN. Saat ini sudah masuk tahap lelang, jika syarat itu belum dilengkapi maka pembangunan akan ditunda dan itu sangat disayangkan," jelas Marwan.

 

"Sebenarnya sertifikasi lahan ini berada di OPD terkait, namun karena sebagian lahan ini hibah dari masyarakat, maka kami lah yang menanganinya," kata Marwan lagi.

Adapun lahan yang mendesak untuk di sertifikasi adalah lahan untuk pembangunan pelabuhan di Desa Lukit dan Semukut, pembangunan Kantor Camat Rangsang Pesisir dan beberapa pembangunan lainnya.

Pemkab Kepulauan Meranti mentargetkan penyelesaian sertifikat tanah aset milik daerah itu. Namun karena terkendala beberapa persoalan, proses sertifikasi aset milik pemkab tersebut berjalan lambat.

Marwan menuturkan, proses sertifikasi aset daerah sudah dilakukan Pemkab Kepulauan Meranti sejak tahun 2016 lalu. Bahkan tiap tahun disediakan anggaran kurang lebih Rp200 juta untuk proses pembuatan sertifikat sejumlah aset daerah yang jumlahnya mencapai ratusan bidang tanah, dengan ukuran luas yang bervariasi.

"Aset kita yang berupa lahan sebanyak 713 persil. Dimana sebanyak 682 persil merupakan hibah dari Bengkalis, dari jumlah itu, sebanyak 121 persil sudah bersertifikat, tahun ini sebanyak 27 persil lagi yang kita urus, namun belum selesai," ungkap Marwan. 

Sementara itu Kepala TU Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Meranti, Joko mengatakan keterlambatan itu disebabkan adanya  mutasi beberapa kepala bidang di kantornya.

"Iya itu karena ada beberapa pegawai kita yang dimutasi, makanya agak terlambat, sekarang berkasnya sudah di Pekanbaru," ungkapnya. (rtm3)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan