News

Lagi, 2 TPS di Kepulauan Meranti Berpotensi Gelar PSU

MERANTI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti kembali mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024. Kali ini rekomendasi PSU ditujukan untuk TPS 02 Desa Tanjung Peranap dan TPS 05 Desa Baran Melintang.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal didampingi Komisioner Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Rio Andika M.Pd mengatakan, rekomendasi PSU dilakukan karena adanya kesalahan mekanisme pemungutan suara di dua TPS tersebut.

Untuk di TPS 02 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat, kata dia, terdapat satu pemilih dengan status pindah memilih namun diberikan 5 kertas suara.

"Yang bersangkutan ini statusnya daftar pemilih khusus (DPK). Satu kabupaten namun beda daerah pemilihan (Dapil). Seharusnya hanya mendapatkan empat kertas suara, atau tidak untuk kertas suara DPRD Kabupaten/Kota. Namun diberikan lima kertas suara oleh petugas," kata Syamsurizal, saat konferensi pers di Selatpanjang.

Kesalahan tersebut, lanjut Syamsurizal, diketahui oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setelah kertas suara tersebut tercoblos dan dimasukkan dalam kotak suara.

"Jadi untuk TPS 02 Desa Tanjung Peranap, rekomendasi PSU khusus untuk pemilihan caleg DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti," jelasnya.

Sedangkan di TPS 05 Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau, kata Syamsurizal, rekomendasi PSU karena ada salah seorang pemilih tidak terdaftar ikut nyoblos.

"Yang bersangkutan ini KTP-nya Bengkalis. Jadi dia datang ke TPS untuk memilih dengan menunjukkan KTP. Keterangannya ke petugas sudah mendaftar. Jadi setelah selesai pencoblosan, dicek lagi ternyata namanya tidak ada dalam DPTb maupun DPK," beber Syamsurizal.

Kejadian tersebut kemudian dijadikan temuan oleh pihak Pengawas pemilihan Kecamatan (Panwascam) Pulau Merbau dan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Karena pemilih ini sebelumnya diberikan lima kertas suara, jadi rekomendasi PSU juga untuk semua, baik itu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," sebut Syamsurizal.

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti juga telah merekomendasikan KPU untuk melaksanakan PSU di TPS 005 Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur karena ada salah seorang pemilih mencoblos lebih dari satu kali. Dan pelaksanaan PSU telah dilakukan KPU pada Sabtu (17/2/2024).

"Untuk rekomendasi PSU di TPS 02 Tanjung Peranap sudah kita ajukan ke KPU kemarin, sedangkan TPS 05 Desa Baran Melintang hari ini. Paling lambat untuk pelaksanaannya itu 10 hari setelah diajukan rekomendasi," pungkas Syamsurizal. **



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan