News

PMPTSPTK Meranti Buka Posko Pengaduan THR

MERANTI - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Kabupaten Kepulauan Meranti, telah membuka posko pengaduan untuk pelaporan dan pengawasan pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
 
Demikian diungkapkan Kepala PMPTSPTK Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs. Irmansyah, M.Si, saat ditemui RiauGreen.com di ruang kerjanya, Selasa (5/6/2018) siang.
 
"Kita sudah buat edaran bagi pengusaha dan melaksanakan edaran dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau agar membuka posko pengaduan THR Idul Fitri 1439 Hijriah," kata Irmansyah.
 
Dijelaskannya, posko pengaduan masalah THR itu merupakan wadah untuk memfasilitasi karyawan dengan pihak perusahaan yang mengalami masalah, serta yang membutuhkan informasi terkait pembayaran THR.
 
Untuk itu, bila ada karyawan perusahaan yang menghadapi permasalahan THR, bisa melapor ke Posko di Kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Kabupaten Kepulauan Meranti, atau juga di tingkat Kecamatan.
 
"Kita sudah buka sejak seminggu yang lalu, di kantor kita sudah ada papan namanya," imbuhnya.
 
Setiap laporan yang masuk, jelasnya, akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
 
"Laporan yang masuk akan diproses tim. Kemudian kami akan melakukan mediasi antara pihak perusahan dan pekerja. Biasanya setelah itu ada solusi," ujarnya.
 
Irmansyah juga mengimbau perusahaan agar membayarkan THR tepat waktu, yakni dua pekan atau selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, khusus di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.(rtm2&3)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan