Paripurna DPRD, Pansus IV Sampaikan Laporan Terkait Perubahan Keempat atas Perda Nomor 9 Tahun 2016
MERANTI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan Rapat Paripurna laporan dari Pansus IV dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Rabu (4/9/2024) malam
Perubahan ini diharapkan dapat menyempurnakan struktur organisasi pemerintahan daerah agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Rapat Paripurna Kedelapan, Masa Persidangan Ketiga, Tahun Persidangan 2024 ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan dihadiri sejumlah anggota DPRD, Plt Bupati, para pejabat OPD dan Forkopimda.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Perubahan Keempat Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, berbagai kegiatan telah dilaksanakan guna memperoleh perbandingan, perbaikan, penyesuaian, dan penyempurnaan.
Demikian disampaikan juru bicara Pansus IV DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Suji Hartono, bahwa kgiatan tersebut telah terdokumentasi dalam risalah rapat Pansus dan laporan akhir Pansus IV, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pidato ini. Secara umum, kegiatan yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut:
Kegiatan yang Dilaksanakan oleh Pansus IV:
1. Rapat Internal:
- Pansus IV melakukan rapat internal untuk memantapkan konsepsi Ranperda, serta menginventarisir permasalahan materi dan ruang lingkup serta arah jangkauan Ranperda.
2. Rapat Kerja dengan Perangkat Daerah Terkait:
- Pansus IV mengadakan rapat kerja bersama perangkat daerah terkait untuk membahas pasal demi pasal sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
3. Studi Komparasi:
- Melakukan studi komparasi ke luar daerah yang memiliki perda serupa sebagai bahan perbandingan untuk penyempurnaan Ranperda.
4. Konsultasi ke Biro Organisasi Provinsi:
- Konsultasi dilakukan untuk perbaikan, penyempurnaan, dan pemantapan konsepsi Ranperda sesuai dengan standar dan pedoman yang berlaku.
5. Rapat Finalisasi/Pembahasan Tingkat I:
- Rapat finalisasi dilakukan sebagai syarat untuk penyelarasan akhir sebelum Ranperda ini disampaikan untuk penetapan.
Dasar Hukum Pembahasan Ranperda:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Daerah.
3. Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Poin-Poin Penting dalam Ranperda Perubahan Keempat:
Sebagaimana diketahui, Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan kali ini dimaksudkan untuk mengakomodir ketentuan dari Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 yang memerintahkan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan kewenangan daerah.
Berdasarkan kesepakatan antara Pansus IV dan Pemerintah Daerah, Meranti tahun ini akan membentuk BRIDA dengan menggabungkan BRIDA dengan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, sambil tetap melaksanakan urusan bidang perencanaan serta penelitian dan pengembangan. Oleh karena itu, perubahan ini akan mengubah nama dari Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA).
Hasil Pembahasan Umum oleh Pansus IV:
1. Penyempurnaan Penormaan:
- Dilakukan penyempurnaan penormaan pada konsideran Mengingat dan Menimbang untuk memastikan kesesuaian dengan dasar hukum yang berlaku.
2. Substansi Perubahan pada Pasal I:
- Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 1: Diubah menjadi "Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah, Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan."
- Pasal 11 huruf b: Diubah sehingga berbunyi "Pengisian jabatan berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan sampai ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Susunan, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja berdasarkan Peraturan Daerah ini."
- Pasal 12: Diubah sehingga berbunyi "Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan setelah ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Susunan, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja berdasarkan Peraturan Daerah ini."
3. Substansi Perubahan pada Pasal II:
- Pasal II berbunyi: "Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."
Secara keseluruhan, Ranperda ini terdiri dari dua substansi perubahan, yaitu Pasal I yang memuat tiga poin perubahan utama, dan Pasal II terkait pemberlakuan Perda.
Rekomendasi Pansus IV Pasca Penetapan Ranperda:
1. Penyusunan Peraturan Bupati:
- Pemerintah Daerah, melalui Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah, perlu segera menyiapkan rancangan Peraturan Bupati tentang Susunan, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja sebagai Peraturan Pelaksana.
2. Pedoman Bagi Bapperida:
- Peraturan Daerah ini harus dijadikan pedoman bagi Badan Perencanaan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) dalam pembentukan nomenklatur dan penyusunan anggaran untuk Bidang Riset dan Inovasi Daerah.
3. Pengisian ASN Fungsional:
- Pemerintah Daerah harus segera mengisi ASN Fungsional yang diperlukan untuk menjalankan fungsi-fungsi yang diamanatkan oleh Perda ini.
Dengan demikian, Ranperda ini diharapkan mampu memperkuat struktur kelembagaan dan efektivitas kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah di Kabupaten Kepulauan Meranti. **
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan


Tulis Komentar