DPRD Meranti

Fraksi PAN DPRD Meranti Soroti PAD Belum Capai Target

MERANTI - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mempertanyakan tentang Kebijakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih terlalu jauh dari target yang direncanakan, dimana realisasi tahun 2022 hanya mencapai 44,59 persen dari target PAD sebesar 208 miliar lebih.

Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi PAN, Eka Yusnita pada Rapat Paripurna tentang pandangan umum fraksi DPRD tentang lima Ranperda usulan Pemkab Kepulauan Meranti dan pendapat bupati tentang Ranperda inisiatif DPRD, di Balai Sidang DPRD, Senin (17/7/2023) malam.
 
"Tidak bosan-bosannya, kembali kami fraksi PAN mengingatkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti harus fokus melakukan optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah sehingga dapat terpenuhi sesuai target capaian yang ditetapkan," ujarnya.

Disebutkannya, pemerintah daerah perlu melakukan upaya-upaya yang sistematis terhadap semua objek pajak dan retribusi daerah yang selama ini belum tergali secara maksimal, dan harus mengoptimalkan kinerja personil secara masif pada tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk peningkatan PAD.

Selanjutnya dalam hal realisasi APBD, fraksi PAN menekankan agar pemerintah daerah memastikan postur anggaran pendapatan dan belanja tersebut haruslah proporsional. Kemudian fraksi PAN menyarankan kepada pemerintah daerah dalam hal penggunaan velanja agar lebih efektif dan efisien, jangan APBD hanya diukur dengan penerapan standar akutansi pemerintah berbasis aktual saja, namun harus terukur juga dari efisiensi dan efektifitasnya, jangan sampai terkesan ada penundaan-penundaan terhadap pengeluaran penggunaan belanja yang seyogyanya sudah terencana oleh sistem yang terukur.

"Kita berharap pemerintah daerah harus lebih fokus dalam capaian percepatan pertumbuhan dibidang ekonomi, bidang pembangunan fisik maupun mental, dan dapat terus menekan angka kemiskinan dikabupaten yang kita cintai ini," ucapnya.

Untuk kedepannya dalam rangka menetapkan target anggaran yang akan ditetapkan agar mereview pada hasil evaluasi capaian realisasi tahun sebelumnya sehingga realistis dan tidak terlalu berlebihan dan harus menitik beratkan kearah pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat bukan justru menggunakan anggaran APBD untuk operasional secara berlebihan.

"Perlu melakukan evaluasi kembali terhadap kegiatan-kegiatan satuan kerja dan OPD, juga perlu diverifikasi dengan cermat terhadap program dan kegiatan yang dibuat oleh OPD agar anggaran APBD ini tidak terkesan dihambur-hamburkan dengan hal-hal yang tidak berguna.    Dalam pandangan umum ini, fraksi PAN dapat menerima Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 untuk dilanjutkan kepada proses Pembahasan di tingkat Badan Anggaran," ucapnya.

Terhadap Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, fraksi PAN mencermati, besarnya peran pajak terhadap pendapatan daerah dan belum maksimalnya kontribusi retribusi daerah terhadap pendapatan daerah pada APBD Kabupaten Kepulauan Meranti, maka penyelesaian Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tepat waktu, merupakan suatu keniscayaan.

Dikatakan, dengan telah terbitnya peraturan perundang-undangan yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 10 Tahun 2021 yang merupakan rujukan utama materi Rancangan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk mengubah Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku saat ini.

"Kita semua tentu berharap, Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ini, akan jadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan penerimaan daerah, sehingga dapat memberikan kepastian hukum. Namun fraksi PAN mengingatkan, agar dalam proses pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah lebih lanjut, agar dapat mencermati berbagai kenaikan tarif retribusi yang berpotensi memberatkan ekonomi rakyat kecil, karena dalam kondisi ekonomi Kabupaten Kepulauan Meranti yang sedang stagnant dan bahkan cendrung menurun," ujarnya.

Dikatakan, fraksi PAN mengharapkan agar pelaku usaha mikro kecil dan menengah perlu diberikan berbagai insentif dalam bentuk keringanan maupun penghapusan retribusi yang sekiranya memberatkan bagi mereka, dan hal yang tak kalah lebih penting adalah, terhadap pajak dan retribusi di daerah, haruslah memuat unsur keseimbangan, pembayaran pajak dan retribusi oleh masyarakat hendaknya sesuai dengan pelayanan yang diberikan.

Sementara itu, terhadap  Ranperda Tentang Irigasi, fraksi PAN berharap agar, dengan adanya Perda tentang Irigasi nantinya dapat memperkuat kelembagaan pengelola irigasi dalam upaya mewujudkan kemanfaatan air secara menyeluruh dan terpadu, berwawasan lingkungan serta dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya petani yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Menurut kami dari fraksi PAN, bahwa Ranperda tentang Irigasi harus berprinsip, bahwa pengeloaan irigasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip reformasi administrasi publik adalah pengelolaan irigasi yang melibatkan seluruh stakeholder (pemerintah, petani, LSM) yang terkait, mulai dari perencanaan, pendanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi," kata Eka.

Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan air irigasi, sehingga dapat meningkatkan hasil pertanian. Mengingat pertanian merupakan sektor strategis dalam perekonomian nasional, maka keberadaan Ranperda Irigasi harus memperhatikan faktor-faktor pendukung keberhasilan yaitu harus memperoleh prioritas tercukupinya ketersediaan air untuk irigasi.

Selanjutnya terhadap Ranperda tentang
Pencegahan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, fraksi PAN berpendapat perlu adanya sarana dan prasarana yang mendukung, yakni perlunya tempat pembuangan sampah, sementara (TPS), di masing-masing kelurahan dan desa, selain itu perlu drainase lingkungan yang mampu mengalirkan limpahan air hujan, sehingga tidak menimbulkan genangan air.

Dengan adanya peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh ini, upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan lebih maksimal karena telah memiliki landasan hukum.

"Terkait dengan Ranperda ini juga, fraksi PAN juga mengingatkan pemerintah daerah, perlu membuat pemetaan wilayah yang mana saja masuk kawasan dan pemukiman kumuh, agar penanganan bisa cepat dan tepat, serta memperhatikan regulasi yang mengatur tentang pengaturan tata ruang dan tata kelola wilayah," ujarnya.

Fraksi PAN juga mengapresiasi semangat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah dengan diajukannya Ranperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Kami berharap dengan aturan baru ini, pengelolaan barang milik daerah bisa secara optimal ditingkatkan pengelolaannya berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana kekayaan yang dimiliki daerah dapat dikelola, serta terinvetarisir sebaik-baiknya sehingga dengan kekayaan yang dimiliki daerah akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat banyak," pungkasnya.

Rapat Paripurna kesembilan masa persidangan kedua, tahun persidangan 2023 dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan SIkom didampingi Wakil Ketua H khalid Ali dan dihadiri 19 anggota DPRD. 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan