DPRD Meranti

Anggota DPRD Meranti Desak PT GSI Penuhi Janji ke Masyarakat Ihwal Pembayaran Kompensasi

MERANTI - Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Dedi Yuhara Lubis menanggapi keresahan masyarakat penerima kompensasi PT Gelombang Seismik Indonesia (GSI). Ia menegaskan kepada PT GSI agar segera melakukan pembayaran kompensasi sesuai dengan perjanjian awal.

“Kita minta kepada pihak perusahaan jangan membodoh-bodohi masyarakat kami untuk meraup keuntungan di atas penderitaan masyarakat. Maka dari itu kita tegaskan kepada pihak perusahaan agar pembayaran kompensasi sesuai dengan perjanjian awal terhadap masyarakat,” kata Dedi, Sabtu (15/1/2023).

Dedi juga mengimbau masyarakat yang lahannya terkena dampak pengeboran PT GSI untuk mencari sumur migas agar tetap menuntut kompensasi sebagaimana yang telah disepakati kedua belah pihak.

“Kepada seluruh masyarakat yang lahan atau tanah mereka sudah dilakukan pengeboran oleh PT GSI, agar tetap menuntut kompensasi sebagaimana yang telah disepakati atau telah dijanjikan. Dan kita minta PT GSI segera membuka berapa jumlah meter maju yang telah mereka kerjakan,” tegas politisi Partai Hanura ini.

Sebelumnya, ratusan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti penerima kompensasi kerusakan akibat proyek survei Seismik 3D guna pencarian sumur-sumur migas di Desa Kundur, Kecamatan Tebingtinggi Barat, merasa kesal dan kecewa.

Pasalnya, pembayaran uang kompensasi dari PT Gelombang Seismik Indonesia (GSI) yang dilakukan di Kantor Desa Kundur pada Sabtu (14/1/2023) lalu tak sesuai dengan perincian, dampak, maupun kerusakan yang dilaporkan di lapangan.

Bahkan saat penyerahan uang kompensasi, tak seorang pun dari pihak perusahaan PT GSI hadir. Pembagian kompensasi tersebut hanya diwakili kepada empat orang masyarakat tempatan yakni, Sukani dan Soleh serta dua rekannya. Mereka adalah tim yang dibentuk guna mendesak perusahaan segera membayar.

Menurut salah satu penerima kompensasi, lahan miliknya yang terkena dampak tidak dibayarkan semuanya. Padahal lahan yang berisikan pohon karet itu terkena lumpur dan terdapat kolam pengeboran.

“Semua tidak sesuai dihitung sesuai dampak kerusakan masing-masing yang telah laporkan,” kata sumber yang tak ingin disebut identitasnya itu.

Menurutnya, setiap titik yang diberi tanda pita berwarna merah awalnya akan dipatok sebesar Rp 100 ribu. Sementara titik dengan pita biru dibayar Rp 400 ribu. Nyatanya, titik-titik yang diberi pinta merah tidak dibayar dan titik pita biru hanya ditebus sebesar Rp 100 ribu. 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan