DPRD Meranti

DPRD Gelar Paripurna Tentang Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

MERANTI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan Rapat Paripurna laporan dari Pansus II dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Rabu (4/9/2024) malam.

Ranperda ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Kepulauan Meranti terlindungi dan terpenuhi secara optimal.

Rapat Paripurna Kedelapan, Masa Persidangan Ketiga, Tahun Persidangan 2024 ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan dihadiri sejumlah anggota DPRD, Plt Bupati, para pejabat OPD dan Forkopimda.

Dalam penyampaiannya, Pansus II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti melalui juru bicaranya, Eka Yusnita menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas telah melalui berbagai proses penyempurnaan dan perubahan. Berikut adalah ringkasan dari hasil pembahasan tersebut:

Judul Perda disepakati tetap menjadi “Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas".

Penyempurnaan dan Perubahan:
- Konsideran:
 - Penyempurnaan konsideran "menimbang" telah dilakukan berdasarkan landasan filosofis dan yuridis.
 - Penyempurnaan konsideran "mengingat" serta dasar hukum dilakukan untuk memastikan tidak ada dasar hukum yang tidak relevan dengan substansi Perda.
- Penyempurnaan Sesuai Surat Kemendagri:
 - Penyempurnaan dilakukan sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/5749/OTDA tentang percepatan pembentukan produk hukum daerah yang mengatur penyandang disabilitas.
 - Muatan materi Ranperda ini juga telah disesuaikan dengan template Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
 
Perubahan Pasal dalam Ranperda:
- Penambahan Pasal:
 - Terjadi penambahan 5 Pasal sesudah Pasal 5, yang memberikan penjelasan terkait ragam penyandang disabilitas.
- Penyempurnaan Pasal:
 - Penyempurnaan penormaan dilakukan pada Pasal 22, 36, 38, 41, 60, 65, 72, 92, 95, dan 97.
- Penambahan Ayat:
 - Pasal 62 ditambahkan ayat baru sehingga kini terdiri dari 7 ayat.
- Penyempurnaan Norma:
 - Pasal 93 dilakukan perubahan dan penyempurnaan norma untuk menghindari penyalinan langsung dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dengan perubahan bahasa yang lebih implementatif.
- Penghapusan Pasal:
 - Pasal 98 dihapus karena sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 yang menjelaskan bahwa sanksi administratif harus dirumuskan dalam satu bagian pasal yang sama dengan norma yang memberikan sanksi administratif. Ketentuan ini direposisi dan digabungkan pada Pasal 62.

Keseluruhan Struktur Ranperda:
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini secara keseluruhan terdiri dari 103 Pasal dan 14 Bab, dengan penormaan yang telah disempurnakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi Pansus II:
Pansus II memberikan beberapa rekomendasi penting yang perlu diperhatikan pasca penetapan Ranperda ini, yaitu:
- Penyusunan Peraturan Bupati:
 Pemerintah Daerah perlu segera menyiapkan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana dari Perda ini, untuk memastikan implementasi yang efektif di lapangan.

- Pedoman dan Payung Hukum:
 Ranperda ini harus dijadikan sebagai pedoman dan payung hukum bagi Pemerintah Daerah, pihak swasta/badan usaha, badan hukum, serta masyarakat dalam melaksanakan perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Kepulauan Meranti.
- Tahapan Lanjutan:
 Langkah selanjutnya adalah mengikuti tahapan permintaan Nomor Register sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Dengan rekomendasi ini, diharapkan Perda tersebut dapat segera diberlakukan dan menjadi instrumen hukum yang efektif dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Kepulauan Meranti. **



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan