DPRD Meranti

Kritik Kenaikan Harga Tiket Kapal, Ketua Komisi II DPRD Meranti: Pengusaha Jangan Seenaknya Saja

MERANTI - Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, Taufiek mengkritisi kenaikan harga tiket kapal speed boat tujuan Selatpanjang- Pekanbaru via Tanjung Buton yang dinilai hanya merupakan keputusan sepihak oleh pengusaha penyedia moda transportasi.

Dia menyebutkan dengan kondisi perekonomian saat ini, harusnya harga tiket yang ditetapkan itu harus bisa terjangkau berbagai lapisan masyarakat. 

Politikus PPP itu mendorong harusnya harga tiket yang ditetapkan itu sesuai dengan tingkat ekonomi warga Kepulauan Meranti. Dimana kenaikan yang saat ini berkisar hampir 30 persen diharapkan hanya 15-20 persen saja.

"Kami Komisi II DPRD berharap jika pun ada kenaikan jangan terlalu tinggi, walaupun tarif batas atas dan bawah sudah ditentukan, ini juga bukan jadi alasan pengusaha untuk seenaknya saja. Maunya kami di angka 15-20 persen saja paling tinggi, untuk itu pihak pengusaha moda transportasi akan kita panggil dalam hearing besok," kata Taufiek, Selasa (6/9/2022).

Dikatakan pihak pengusaha juga harus mempertimbangkan biaya angkat barang yang dipatok oleh porter di tiga pelabuhan yang berbeda, diantaranya Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang, Tanjung Buton dan di Sungai Duku.

"Seharusnya ada pertimbangan lain sebelum menetapkan harga tiket itu agar tidak memberatkan masyarakat. Dimana kita ketahui bersama, penumpang diwajibkan harus membayar biaya angkut barang di tiga pelabuhan yang berbeda sebesar Rp 10 ribu - Rp 20 ribu. Yang parahnya itu di Pelabuhan Sungai Duku, mereka menetapkan biaya angkut barang sesuka hati mereka," ungkap Taufiek.

Sebelumnya diberitakan, dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)  berpengaruh terhadap tarif kapal yang melayani penyeberangan Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti - Pekanbaru, via Tanjung Buton dan di Sungai Duku.

Khusus penumpang Selatpanjang tujuan Pekanbaru VVIP, dari Rp 220 ribu naik menjadi Rp 270 ribu, VIP Rp195 ribu naik menjadi 245 ribu. Sementara reguler Rp 185 ribu naik menjadi Rp 235 ribu. Sedangkan, Selatpanjang tujuan Tanjung Buton dari Rp 110 ribu naik menjadi Rp 130 ribu. Lain hal dengan KM Jelatik naik menjadi Rp 160 ribu dari harga sebelumnya Rp 120 ribu.

Terkait kenaikan itu, pihak pengusaha moda transportasi juga diduga melakukan hal tersebut secara sepihak karena tidak ada berkoordinasi dengan pihak terkait.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Meranti, Piskot Ginting, melalui Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Gilang Wana Wijaya Cendikia SSTP MSi.

"Terkait kenaikan ini, pihak penyedia moda transportasi belum ada menyurati dan berkoordinasi ke kita. Biasanya kan mereka bersurat dan akan dilakukan hearing bersama DPRD, disana akan dibahas seperti apa kesepakatannya. Jika dalam tiga hari ini mereka belum bersurat, kita yang akan menyurati mereka," kata Gilang.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Andi Yanto, SH, MH melalui Kabid Pelayaran Rudy Handry. HS, S.IT, M.Eng mengatakan kenaikan harga tiket itu diatur dalam peraturan gubernur (pergub).

Dijelaskannya, rencana kenaikan harga tiket yang tengah dicanangkan itu mencapai 30 persen hingga 35 persen.

"Untuk kenaikan harga tiket kapal ini sebenernya belum bisa dinaikkan pihak operator kapal karena harus menunggu pergub turun. Saat ini sudah dibahas bersama di tingkat provinsi dan kami sedang melakukan harmonisasi sama biro hukum," ujarnya.

Terkait pihak operator yang telah duluan menaikkan tarif tersebut, pihaknya juga tidak bisa berbuat banyak, pasalnya harga tersebut sudah sesuai dengan tarif batas atas dan biaya operasional saat ini.

"Terkait penyesuaian harga tiket tersebut akibat imbas kenaikan harga BBM, sudah 7 tahun tidak dilakukan penyesuaian. Jika mereka sudah naik, susah juga kita mau bilang seperti apa," kata Rudy. 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan