DPRD Meranti

Bupati Berikan Jawaban Terhadap Pandangan Fraksi DPRD Meranti

MERANTI - Wakil Bupati Kepulauan Meranti AKBP (purn) H Asmar mengikuti rapat paripurna lanjutan bersama DPRD setempat. Kali ini Wabup menyampaikan pandangan Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

Rapat Paripurna kesembilan, masa persidangan ketiga, tahun persidangan 2022 itu dilaksanakan di Balai sidang DPRD Kepulauan Meranti, Selasa (23/8/2022)

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan SE.,M.I.Kom dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Iskandar Budiman didampingi wakil ketua lainnya H Khalid Ali dan dihadiri 25 anggota DPRD. Hadir juga dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar, sejumlah kepala OPD dan pejabat instansi vertikal lainnya. 

Wakil Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar mengatakan sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian BUMD PT. Bumi Meranti adalah menggali potensi ekonomi daerah sebagai salah satu pendapatan asli daerah serta menjadi penggerak ekonomi daerah serta menunjang kebijakan umum Pemerintah Daerah. Pemerintah daerah menilai dukungan semua pihak termasuk pihak swasta memberikan peranan yang sangat penting dalam hal ini pihak swasta yang memiliki usaha komoditi unggulan Kepulauan Meranti seperti sagu, kopi, pimang, karet, kelapa dan sektor perikanan. 

Dikatakan, pemerintah daerah juga menyadari bahwa jika BUMD dikelola oleh manajemen profesional, prospek keberlangsungan BUMD PT Bumi Meranti masih membuka peluang yang menguntungkan secara ekonomis dan peluang dukungan bagi penciptaan lapangan kerja dimana diprioritaskan untuk putra daerah yang memiliki kompetensi dan kelayakan. 

Dikatakan lagi, BUMD didirikan bertujuan untuk turut serta melaksanakan pembangunan ekonomi daerah khususnya dan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya, sebagai salah satu sumber PAD di daerah maka tentu saja BUMD dituntut agar lebih profesional dan lebih efesien dalam melaksanakan kegiatan usaha sehingga memberikan kontribusi dalam bentuk deviden dan tidak membebani pelaku usaha yang masih terdampak pandemi, serta mempedomani peraturan-peraturan yang mengikat baik peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang merupakan ruang gerak bagi kewenangan daerah sehingga BUMD dijadikan sebagai permtis dalam sektor usaha serta sebagai penyeimbang kekuatan pasar dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah. 

Selanjutnya pengelolaan BUMD PT. Bumi Meranti dilaksanakan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik yang menganut asas prinsip transparansi, akuntablitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran, dimana tujuan tata kelola perusahaan tersebut selain menghindari kerugian dan permasalahan hukum, penerapan tata kelola perusahaan yang baik bertujuan untuk mencapai tujuan BUMD, mengoptimalkan nilai BUMD agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat serta meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi. 

"Kami juga sepakat terkait penyertaan modal dari pemerintah daerah. Penyertaan modal dilaksanakan dalam rangka keberlanjutan BUMD ditingkatkan untuk memenuhi modal dasar dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Asmar. 

Asmar juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasi dari semua fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kepulauan Meranti. 

"Harapan kita bersama dengan adanya peraturan daerah ini nantinya dapat memberikan pijakan kepada pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin sehingga dapat dilaksanakan secara komprehensif, efektif, efisien dan terpadu," ujarnya. 

Disebutkan, terkait alokasi dana pemberian bantuan hukum ini tentu saja akan diatur secara jelas dan terukur serta disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah. 

Selanjutnya kriteria pemberi bantuan hukum dan penerima bantuan hukum, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan lebih cermat dalam memilih Lembaga Bantuan Hukum yang akan dijadikan mitra kerja dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, dalam rancangan peraturan daerah tersebut telah diatur syarat pemberi bantuan hukum dimana diantaranya adalah berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor atau sekretariat tetap, terkait dengan penerima bantuan hukum adalah masyarakat miskin.

"Definisi masyarakat miskin sudah kami atur dalam rancangan peraturan daerah tersebut dan tentu saja mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat miskin adalah orang miskin yang berdomisili di Kabupaten Kepulauan Meranti dan memiliki KTP dan KK Kabupaten Kepulauan Meranti yang ditandai dengan kartu identitas keluarga tidak mampu Kabupaten Kepulauan Meranti," jelas Asmar. 

"Selanjutnya kami juga sepakat bahwa tata cara pelaksanaan pemberian bantuan hukum diatur secara lebih rinci dalam suatu peraturan bupati. Setelah Ranperda ini disahkan menjadi Perda menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk mensosialisasikannya sebagai wujud upaya yang serius dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang memerlukan pendampingan hukum," kata Asmar lagi. 

Ditambahkan Asmar, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengucapkan terimakasih yang tak terhingga terhadap pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi melalui juru bicaranya masing-masing dan terdapat adanya persamaan pandangan, saran, koreksi ataupun penekanan-penekanan pada rumusan yang telah dituangkan. 

"Hal tersebut merupakan suatu yang wajar karena ini memperlihatkan adanya perhatian yang sungguh-sungguh dari segenap anggota dewan yang terhormat terhadap Ranperda yang yang telah disampaikan, agar nantinya memberikan hasil yang maksimal dan dapat diterima oleh semua pihak," ujarnya

"Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kami ucapkan kepada Anggota DPRD yang terhormat, semoga kerjasama dan pemahaman yang telah kita bangun bersama akan lebih meningkat lagi pada masa-masa mendatang, demi Meranti maju, cerdas dan bermartabat. Segala apresiasi dan tanggapan positif dari semua fraksi melalui juru bicara masing-masing dengan pemikiran-pemikiran yang cukup mendalam, baik berbentuk pertanyaan, tanggapan, masukan dan saran, usulan bahkan koreksi yang disampaikan cukup besar maknanya. Koreksi tersebut dinilai sebagai suatu sanggahan dengan tujuan kearah kebaikan yang memberi faedah dan manfaat demi kesempurnaan peraturan daerah ini nantinya," pungkasnya. 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan