Korban H Sopian Has Minta Polda Riau Usut Tuntas
ROHIL-- Kasus pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan H Sopian Has (71) warga Manggala Sakti, RT 01/RW 02, Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil), Rabu (18/09/2024) lalu sekitar pukul 13.44 WIB sampai saat ini masih bergulir di Polda Riau.
H Sopian Has selaku korban mengharapkan kasus pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh terlapor Samin diusut sampai tuntas.
Menurut H Sopian Has, akibat pemalsuan tanda tangan atas nama dirinya yang dilakukan terlapor tersebut telah merugi pihak lain dan merusak nama baik korban sendiri.
"Saya mengharapkan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Riau untuk mengusut sampai tuntas kasus pemalsuan tanda tangan atas nama diri saya. Karena akibat pemalsuan tanda tangan tersebut telah merusak nama baik saya," kata H Sopian Has kepada riautime.com.
H Sopian Has juga menerangkan, sejauh ini pihaknya saat terganggu akibat ulah pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang memalsuan tanda tangannya untuk kepentingan pribadi dan merugikan orang lain.
"Saya tidak terima. Kok berani kali memalsukan tanda tangan saya untuk kepentingan pribadi. Kasus ini harus diusut tuntas. Supaya kedepannya tidak ada lagi kasus seperti ini. Makanya harus diusut sampai ke akar-akarnya. Karena ini merugikan orang lain. Saya mohon pihak kepolisian untuk secepatnya memproses kasus ini," ungkap pria yang disapa pak Datuk.
Hal serupa juga dikatakan oleh anak korban bernama Muzakir. Ia mengatakan, apa yang dilakukan oleh terlapor tersebut telah merusak nama baik orangtuanya.
"Apa yang dilakukan terlapor ini jelas merusak nama baik orang tua saya. Makanya saya mengharapkan kasus diproses secepatnya. Supaya ada efek jera terhadap pelaku," terang Muzakir.
Perlu juga diketahui, sesuai laporan korban di Polda Riau dengan Nomor: LP/B/325/IX/2024/SPKT/Polda Riau terungkap, bahwa kasus pemalsuan tanda tangan korban diketahui berawal dari adanya surat pernyataan pencabutan dan pembatalan surat keterangan kepemilikan tanah No: 008/SPP-SKT/S/X/2023 tertanggal 02 Oktober 2023 oleh Pj Penghulu Sekeladi Wahyu Sukri terhadap surat tanah milik Helmi.
Diketahui, penyebab pembatalan surat tanah milik Helmi tersebut dikarenakan adanya surat ganda. Namun sayangnya surat satu lembar SKGR Desa Sekeladi dengan Reg. No.234/SKGR-S/VI/2011 yang kepemilikan pihak pertama Samin dan pihak kedua Sukadi tersebut tidak dikroscek terlebih dahulu keabsahannya oleh Datuk Penghulu setempat.
Sesuai dengan laporan korban ke petugas, kejadian pemalsuan tanda tangan itu terjadi sekitar bulan April 2023. Pasalnya, pada hari Sabtu (01/04/2023) terduga Samin mendatangi korban untuk meminta tanda tangan sempadan tanah yang berlokasi di Dusun Menggala IV, Desa Sekeladi, Kecamatan Tanah Putih, Rohil.
Namun karena tanah milik korban tersebut telah dikelola oleh anaknya bernama Muzakir SE, korban menyuruh Samin untuk menjumpai Muzakir.
Kemudian Samin pun menjumpai anak korban. Tentu saja Muzakir menolak untuk menandatangani surat sempadan tanah tersebut. Beberapa hari kemudian Samin menyuruh orang lain untuk bertemu Muzakir.
Karena merasa ada kecurigaan, Muzakir memfoto surat SKGR milik Samin tersebut. Dari sinilah awal terungkap ada permainan hingga terjadi pemalsuan tanda tangan H Sopian Has. Apalagi saat itu Muzakir, melihat SKGR yang dimiliki Samin tersebut hanya satu lembar.***
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Tulis Komentar