Hukrim

Laporan Anggota Koperasi Serik Indah Mandiri di Polres Kampar Mengambang

KAMPAR-- Sejak dilaporkan sekitar bulan Juli 2024 lalu, sampai saat ini perkara penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan Ketua Koperasi Konsumen Serik Indah Mandiri (KOPSIM) Zaili Cs ke Mapolres Kampar masih mengambang.

Padahal anggota Koperasi Konsumen Serik Indah Mandiri yang beralamat di Desa Pangkalan Serik, Siak Hulu, Kampar sangat mengharapkan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Seperti yang disampai Wardi, Heri Kurniadi dan beberapa orang anggota koperasi lainnya kepada riautime.com, Selasa (08/01/2025).

Menurut Wardi, Heri dan beberapa anggota Koperasi Serik Indah Mandiri, sejak kasus dugaan penggelapan ini dilaporkan ke Polres Kampar, sampai saat ini mereka belum mengetahui terkait pengembangan perkara.

"Kami sangat mengharapkan laporan kami tersebut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun apa yang kami harapkan belum ada titik terang. Padahal kami membuat laporan itu sesuai apa yang kami alami sekarang ini. Terus terang kami merasa dibohongi, dizholimi oleh ketua dan pengurus koperasi. Banyak permasalahan yang kami duga dilakukan oleh ketua koperasi bersama pengurus," ujar Wardi, Heri dan anggota koperasi lainnya.

Dijelaskannya, adapun permasalahan yang dilakukan oleh ketua koperasi bersama pengurus diantaranya, penggelapan surat tanah dan masalah keuangan koperasi yang tidak pernah diumumkan serta beberapa masalah lainnya.

Akibat ulah para pengurus ini, anggota koperasi merasa dirugikan. Mengapa tidak, bayangkan surat tanah milik anggota koperasi sampai saat ini tidak tahu dimana. Padahal mereka (anggota koperasi,red) telah membayar lunas sejak 2014. Hal ini sesuai dengan pengakuan dari pihak perusahaan PT CWIM selaku bapak angkat.

Tak cuma itu, Wardi dan beberapa anggota koperasi lainnya juga menceritakan masalah keuangan yang mereka tabung setiap bulannya sejak tahun 2012 sampai 2024 sebesar Rp20 ribu, dengan jumlah anggota koperasi 346 orang. Sampai sekarang ini mereka tidak mengetahui jumlah uang yang terkumpul dan dimana uang tersebut berada.  

Begitu juga dengan jumlah hasil panen sawit mereka. Pihak pengurus koperasi tidak pernah memberitahu kepada anggota. Yang lebih parah lagi, pihak pengurus sudah 7 tahun tidak pernah menggelar pertemuan atau rapat dengan sesama anggota. Hal ini tentu saja menjadi tanda tanya bagi anggota, sehingga muncul dugaan ada permainan pengurus koperasi dengan anggota.

Dengan adanya beberapa permasalahan dan dugaan pengelapan uang dan surat tanah. Akhirnya anggota koperasi sepakat untuk melaporkan kasus ini ke Polres Kampar. Dengan harapan dugaan kasus ini bisa diproses. Namun sayangnya sampai saat ini laporan mereka masih mengambang.

"Yang kami laporkan Ketua Koperasi Zaili, wakil ketua Ali Amran, Sekretaris Suprianto dan bendahara Yasri. Kami memohon kepada bapak Kepala Kepolisian (Kapolda) Riau untuk membantu kami masyarakat yang tidak tahu hukum. Kami juga meminta koperasi diaudit. Karena banyak masalah keuangan tidak tidak jelas," tambah Wardi dan Heri.

Sementara itu, Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja SIK mengatakan, dirinya belum menerima surat pengaduan masyarakat dari anggota koperasi tersebut. Namun Kapolres mengaku akan melakukan pengecekan di Satreskrim.

"Saya belum menerima laporannya. Nanti saya cek ke Satreskrim dulu. Semua laporan yang masuk kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Kapolres singkat.***



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan