Polres Dumai dan KemenP2MI Gagalkan Pemberangkatan 26 CPMI Ilegal ke Malaysia
Dumai – Kepolisian Republik Indonesia melalui Polres Dumai bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menggagalkan pemberangkatan 26 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia, Rabu (14/01/2026).
Dalam operasi tersebut, tiga orang terduga pelaku berinisial JS (33), MT (26), dan AP (31) diamankan. Para pelaku diduga berperan sebagai sopir dan pengurus pengiriman. Modus yang digunakan adalah janji pekerjaan cepat, pungutan biaya jutaan rupiah, serta pemberangkatan melalui jalur ilegal.
Dikutip dari media sosial resmi KemenP2MI, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli dini hari yang dilakukan aparat kepolisian.
Melalui patroli dini hari, Polsek Sungai Sembilan Polres Dumai menemukan tiga kendaraan mencurigakan yang membawa calon pekerja migran menuju jalur keberangkatan ilegal,” tulis KemenP2MI.
Sebanyak 26 CPMI yang menjadi korban pengiriman ilegal selanjutnya diserahkan kepada BP3MI Riau melalui P4MI untuk dilakukan pendataan, pendampingan, dan pemulihan.
KemenP2MI menegaskan bahwa CPMI yang berangkat tanpa prosedur resmi tidak tercatat dalam sistem negara dan sangat rentan terhadap eksploitasi.
Jalur ilegal bukan solusi. Negara tidak akan tinggal diam terhadap praktik perdagangan orang.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI, Mukhtarudin, mengimbau masyarakat "agar menggunakan jalur resmi agar pekerja migran Indonesia dapat berangkat dengan aman, terlindungi, dan bermartabat".(*)
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan


Tulis Komentar