News

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Eramzi Laporkan Aguan Ke Polda Riau

MERANTI - Eramzi (58th) warga Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (4/2/2025) kemarin melaporkan seorang warga Tionghoa berinisial Her alias Aguan ke Polda Riau.

Her alias Aguan dilaporkan Eramzi bersama Penasihat Hukumnya, Herman, S.H. dalam dugaan pemalsuan tanda tangan pada Surat Keterangan Ganti Rugi(SKGR) Nomor : 07/PPAT/2000 yang diterbitkan tanggal 29 Februari 2000.

Menurut Penasihat Hukum Eramzi, Herman, S.H. dugaan pemalsuan tandatangan pada SKGR yang dimiliki Her alias Aguan terungkap setelah adanya konflik antara kliennya dengan Aguan pada tahun 2019 lalu.

"Dugaan pemalsuan tandatangan klien saya pada SKGR yang dikuasai Her alias Aguan ini, alat bukti SKGRnya baru kita dapat pada saat proses persidangan di PN Bengkalis pada tahun 2022 yang lalu," terang Herman SH.

Tanda tangan yang diduga dipalsukan itu merupakan tanda tangan Eramzi, dalam penjualan sebidang tanah di Pulau Padang, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti.

"Eramzi merasa tidak pernah melakukan jual beli tanah dengan Her alias Aguan, tapi tanda tangan Eramzi ada, itu yang diduga dipalsukan, "jelasnya.

Selain Herman SH, dalam pelaporan ke Polda Riau itu, Eramzi juga didampingi 2 penasehat hukum lainya, Dr Zulkifli Bakri SH MH dan Khairul Anwar SH MH.

"Kami juga berharap dari rekan media juga bantu mengawal peroses hukum klien kami ini," pintanya ketika berbincang-bincang dengan wartawan.

Untuk diketahui Her alias Aguan yang dilaporkan ini juga merupakan warga Tionghoa asal Selatpanjang, Kepulauan Meranti. ***



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan