News

Potongan 20 Persen dari Hasil Kutipan Barang Bekas di TPA Buantan Besar, Ini Penjelasan DLHK Siak

SIAK — Para pekerja Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buantan Besar, Kabupaten Siak, dikagetkan dengan adanya pemotongan sebesar 20 persen dari hasil penjualan barang bekas yang mereka kumpulkan. Potongan tersebut disebut-sebut dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Siak melalui Kepala Bidangnya.

Kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan dan keresahan di kalangan pekerja, karena mereka harus menyerahkan sebagian dari hasil jerih payah mereka kepada pihak DLHK.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang DLHK Kabupaten Siak, Jon Efendi, membenarkan adanya potongan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa potongan itu bukan untuk kepentingan dinas, melainkan untuk mendukung operasional bank sampah di wilayah Kabupaten Siak.

"Memang benar ada potongan buat para pekerja. Semua itu bukan untuk dinas, bang, tapi untuk bank sampah. Karena potongan itu kan buat kas mereka juga, bukan buat kami," ujar Jon Efendi kepada Riautime.com, Jumat (27/6/2025).

Jon Efendi juga menjelaskan bahwa tidak semua pekerja di TPA Buantan Besar melakukan aktivitas pengutipan barang bekas. Hanya sebagian yang melakukannya, dan hasil potongan tersebut langsung masuk ke kas bank sampah, bukan ke pihak dinas.

"Sebenarnya tidak semua para pekerja TPA yang mengutip barang bekas, bang. Hanya sebagian saja. Itu pun bukan kami yang terima, tapi bank sampah," ungkapnya.

Sementara itu, terkait tunggakan pembayaran upah lembur para pekerja TPA yang hingga kini belum diterima, Jon Efendi menyebut bahwa proses pengajuannya masih berjalan.

"Insyaallah tidak lama lagi cair, bang," tutupnya.

(Riautime/Arifin)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan