Agus Suliadi Tanggapi Polemik Pengunduran Diri Pendampingan Hukum Oleh Pengacara
MERANTI - Agus Suliadi, S.H, menanggapi polemik pengunduran diri pendampingan hukum oleh pengacara terkait kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Menurut Agus Suliadi yang merupakan salah seorang advokat atau pengacara asal kabupaten termuda di Riau ini, dalam tatanan peradilan Indonesia, Pada pasal 56 KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana) dijelaskan bahwa setiap tersangka yang diancam dengan hukuman diatas 5 tahun penjara wajib didampingi oleh pengacara (penasehat hukum).
"Tujuannya selain itu adalah merupakan hak asasi seseorang sebagai warga negara juga untuk memastikan proses peradilan berjalan dengan adil sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku," ujar Agus kepada wartawan, Jumat (25/07/2025).
Dijelaskan Agus, pendampingan terhadap tersangka diperlukan disetiap tingkatan mulai dari tingkat penyidikan, pentuntutan sampai ditingkat persidangan, karena sesuai dengan asas hukum seseorang tidak dapat divonis bersalah sebelum ada vonis dari pengadilan yang sah yang berkekuatan hukum tetap yang disebut dengan praduga tak bersalah atau yang disebut dengan presumtion of innocience.
"Jadi untuk seorang tersangka dengan dengan hukuman berat wajib didampingi oleh pengacara baik diminta ataupun tidak diminta, jika seseorang itu tidak mampu membiayai pengacara maka negara wajib memberi bantuan pendampingan pengacara secara cuma-cuma yang disebut dengan Posbakum (pos bantuan hukum)," jelasnya.
"Jadi masyarakat jangan salah persepsi terhadap peran pengacara dalam pendampingan klien, karena pengacara bukan membela kepentingan pribadi atau kejahatan yang dilakukan oleh seseorang tapi yang dibela itu adalah kepentingan hukum berdasarkan hak asasi manusia dan memastikan peradilan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.
Sekali lagi, lanjut Agus, yang dibela itu bukan kejahatannya tapi kepentingan hukumnya, yang kawatir diabaikan oleh penegak hukum selama dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangan.
"Makanya sekelas jendral pun perlu didampingi pengacara jika melakukan kesalahan tak lain supaya ia diperlakukan dengan adil dalam proses penegakan hukum. Jadi sekali lagi jangan salah asumsi terhadap peran pengacara dalam proses penegakkan hukum," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam proses hukum yang menyeret seorang pria berinisial Z alias MJ (55 th) diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri yang masih berusia 7 tahun, tersangka sempat didampingi oleh penasehat hukum atau pengacaranya.
Namun, kuasa hukum tersangka diketahui bernama Andika Tampani Wibowo, S.H, M.H dari Kantor Hukum Andika Tampani Wibowo & Partners, secara resmi menyatakan pengunduran diri dan pencabutan kuasa atas pendampingan perkara tersebut.**
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan


Tulis Komentar