News

KPPBC TMP C Tembilahan Musnahkan Ratusan Ribu Botol Miras dan Jutaan Batang Rokok

TEMBILAHAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Tembilahan memusnahkan ratusan ribu botol minuman keras, ribuan kaleng air dalam kemasan dan jutaan batang rokok di halaman kantornya, di Jalan Jendral Sudirman Tembilahan, Selasa (24/7/2108).

Barang-barang yang dimusnahkan senilai Rp 17,8 miliar itu, merupakan hasil penindakan tahun 2017 sampai 2018.

Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Agung Widodo menjelaskan, total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp 17,8 miliar.

"Sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 7,2 miliar," terangnya.

Lebih lanjut diungkapkan Agung Widodo, selain menimbulkan dampak materil, peredaran barang ilegal ini juga dapat menimbulkan terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan dan tidak terpenuhinya perlindungan konsumen.

"Kami mengharapkan dengan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan dapat meningkatkan sinergi antara Bea Cukai, aparat hukum, dan instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara," pungkasnya.

Untuk diketahui, barang yang dimusnahkan tersebut, terdiri dari 10.200 botol minuman keras, 134.282 bungkus rokok dengan total 2.871.640 batang. Kemudian, 7.725 gram tambakau iris, 1.224 kaleng minuman keras, 2.200 case produk minuman ringan, 15 pacs tekstil, 614 paks barang lartas dan 2.568 botol minuman keras.(mcr)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan