Pemerintah Daerah

Dibangun Tanpa Instrumen : Kios Pasar Buah Pulau Payung Tidak Berfungsi

Surat himbauan yang ditempelkan dipintu kios pasar buah pulau payung Kota Dumai

DUMAI, riautime.com -- Pasca pembangunan pasar buah pulau payung untuk pedagang yang terdampak musibah kebakaran beberapa waktu lalu saat ini kembali menjadi sorotan banyak kalangan.

Banyaknya kios-kios yang tidak difungsikan oleh pedagang menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat Dumai. 

Apakah sebelum perencanaan pembangunan Pasar Buah tersebut pemerintah Kota Dumai telah mempersiapkan master plannya maupun instrumen lain yang mendukung manajemen pengelolaan pasar pasca pembangunan. 

"Terkesan terburu-buru masih menjadi dasar instrumen dalam pembangunan pasar buah yang telah terbangun, Manajemen Pengelolaan yang tidak tertata dengan baik sehingga kondisi memperihatinkan pasca pembangunan pasti terjadi,"  ungkap Andi, Pemerhati Kebijakan Pembangunan Sarana dan Prasana Bangunan Publik.

Sementara, Kepala Dinas Perdagangan Kota Dumai, Zulfikar melalui Kkaepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Nova Kurnia Sari terkait hal tersebut tidak dipungkirinya.

"Pembangunan Pasar buah pulau payung dibangun oleh Pemerintah Kota Dumai atas inisiasi Kepala Daerah untuk pedagang yang terdampak musibah kebakaran beberapa waktu lalu. Dinas Perdagangan dalam hal ini hanya sebagai penerima manfaat bangunan saja," bebernya.

Kendala yang dihadapi pemerintah dalam hal ini pedagang yang tidak menggunakan bangunan sesuai fungsinya, padahal penempatan kios tidak dipungut biaya dan dibebaskan retribusi. 

Disisi lain para pedagang keberatan untuk menempati kios tetapi memanfaatkannya sebagai gudang, dengan alasan dari pedagang karena mereka kehabisan modal, namun dinas perdagangan telah memberikan solusi kepada pedagang untuk berjualan dengan komoditi lainnya, namun sampai dengan surat himbauan disampaikan mereka masih belum menunjukkan tanda-tanda akan membuka kios mereka.

"Selain itu halaman yang dijadikan tempat parkir yang menutup kios-kios juga menjadi kendala sampai saat ini," jelasnya.

Dalam hal ini, pihaknya juga telah menghimbau pedagang untuk menempati kios dengan memberikan fasilitas kios yang cukup baik, keamanan dan kebersihan yang lebih baik.

"Tenggang waktu yang diberikan juga cukup lama, tetapi hal ini tidak mungkin berlarut larut. Langkah tegas akan kami lakukan dengan menarik kembali kios-kios dari pedagang yang tidak aktif atau tidak mau menempati, lalu mengalokasikannya kepada pedagang lain yang membutuhkan dan bersedia berjualan," tegasnya.

Ditempat terpisah, Kepala UPT Pelayanan Pasar, Al Bukhari mengaku telah menerbitkan Surat Himbauan Nomor: 510/466/Disdag/2025 tertanggal 5 Desember 2025 lalu, kepada pedagang. Tujuannya agar mereka mematuhi kesepakatan dan aturan yang telah menjadi instrumen dalam manajemen pengelolaan pasar.

Kios-kios pasar buah pulau payung ini telah diberikan kepada pedagang untuk mereka manfaatkan sejak awal tahun 2025, namun sampai dengan bulan Oktober 2025 dibentuknya Unit Pelayanan Pasar di Pasar Pulau Payung oleh Dinas Perdagangan Kota Dumai, pedagang tidak juga menunjukkan itikad baiknya untuk memfungsikan kios mereka, bahkan terindikasi dijadikan gudang oleh para pedagang. 

"Makanya sampai tanggal 25 Desember 2025 mereka tidak menunjukkan itikad baik, kios-kios tersebut dikembalikan kepada Dinas Perdagangan Kota Dumai, dan Dinas perdagangan Kota Dumai akan memberikan kepada pedagang lain untuk mereka kelola sebagaimana mestinya," tutupnya. (emen)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan