Hukum Jangan Main Drama, Aktor Intelektual Proyek MOT Harus Dibuka
DUMAI, riautime.com — Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai yang mulai memanggil pelaksana proyek pengadaan Modular Operating Theatre (MOT) RSUD Dumai patut diapresiasi sebagai pintu awal penegakan hukum. Namun publik menuntut lebih dari sekadar formalitas prosedural. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada mata rantai terlemah.
Pengalaman panjang penanganan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa menunjukkan satu pola yang nyaris selalu sama: pelaksana hanyalah eksekutor. Keputusan sesungguhnya lahir jauh sebelum proyek dikerjakan di meja persetujuan anggaran, rekomendasi teknis, dan pembiaran struktural oleh pejabat berwenang.
Praktisi hukum Noor Aufa, SH, menegaskan bahwa perkara ini akan kehilangan makna jika Kejari Dumai hanya berhenti pada pemeriksaan pelaksana proyek.
“Dalam konstruksi hukum pidana korupsi, pelaksana bukan aktor utama. Pertanyaan mendasarnya adalah: siapa yang menyetujui, siapa yang memerintahkan, dan siapa yang melindungi?” ujarnya.
Pertanyaan itu bukan sekadar opini, melainkan keniscayaan hukum. Proyek bernilai miliaran rupiah di rumah sakit daerah tidak mungkin berjalan tanpa persetujuan berlapis—mulai dari pejabat teknis, pengguna anggaran, hingga elit birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Dumai. Jika jalur pengambilan keputusan ini tidak disentuh, maka penegakan hukum berpotensi menjadi ilusi keadilan.
Di titik inilah kredibilitas Kejari Dumai diuji. Apakah hukum ditegakkan untuk mengungkap kebenaran materiil, atau hanya dijalankan sebatas menekan pihak yang paling mudah dijerat. Menurut Noor Aufa, penegakan hukum yang hanya menyasar lini bawah justru membuka ruang kecurigaan publik.
“Kalau aparat penegak hukum hanya berani ke bawah dan ragu ke atas, publik wajar bertanya: hukum ini ditegakkan atau sedang dimainkan?” tegasnya.
Kasus MOT RSUD Dumai seharusnya menjadi barometer keseriusan kejaksaan daerah dalam menjalankan instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin, bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu. Instruksi itu akan kehilangan makna jika implementasinya justru tebang pilih.
Penegakan hukum bukan sekadar menetapkan tersangka, tetapi menyusun pertanggungjawaban secara utuh. Jika terdapat kerugian negara, maka hukum wajib mengungkap siapa yang memerintah, siapa yang menikmati, dan siapa yang membiarkan. Tanpa itu, perkara ini hanya akan melahirkan kambing hitam, sementara sistem korupnya tetap utuh.
Publik Dumai kini menunggu satu hal yang sederhana namun menentukan: keberanian Kejari Dumai untuk naik ke atas, bukan sekadar menekan ke bawah. Sebab keadilan yang berhenti di pelaksana bukanlah keadilan melainkan pengalihan kesalahan.
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan


Tulis Komentar