Opini

Dugaan Korupsi MOT RSUD Dumai: Diam Bukan Netral

DUMAI -- Hingga akhir 2025, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Modular Operating Theatre (MOT) di RSUD dr. H. Suhatman, Dumai, masih menggantung tanpa kepastian hukum yang jelas bagi publik. Ketidakjelasan ini bukan sekadar soal prosedur, tapi alarm serius bagi integritas penegakan hukum di tingkat daerah.

Kasus ini menyangkut pengelolaan uang negara di sektor kesehatan bidang yang seharusnya bebas dari manipulasi anggaran karena berdampak langsung pada keselamatan pasien. Namun hingga kini, publik belum mendapat jawaban: apakah perkara masih dalam tahap penyelidikan atau sudah naik ke penyidikan? Kekosongan informasi semacam ini menimbulkan keraguan terhadap akuntabilitas institusi penegak hukum.

Transparansi dalam proses hukum bukan kemurahan hati. Keterbukaan mengenai progres kasus justru memperkuat legitimasi aparat dan menumbuhkan kepercayaan publik. Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 menegaskan setiap tahapan harus memenuhi standar kepatuhan. Penyimpangan bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi potensi tindak pidana.

Jika dugaan mark up terbukti, mekanisme audit oleh BPK, BPKP, atau APIP Daerah menjadi mutlak. Kerugian negara harus dihitung secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan asumsi. Keterlibatan ahli LKPP juga krusial untuk memastikan kepatuhan prosedur pengadaan secara independen.

Yang paling berbahaya adalah ketika dugaan korupsi dibiarkan berlarut. Bukan hanya perkara yang stagnan, tapi normalisasi ketidakpastian hukum akan terjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan dan pemberantasan korupsi. Kritik publik bukan gangguan, melainkan pilar demokrasi. Aparat penegak hukum seharusnya menjadikannya dorongan untuk lebih profesional, terbuka, dan berani.

Tahun baru seharusnya menjadi momentum pembuktian komitmen. Hukum yang diam terlalu lama kehilangan wibawanya. Dalam kasus korupsi, diam bukan netral; diam adalah keberpihakan. Masyarakat sipil akan terus mengawasi, karena hak rakyat atas transparansi dan keadilan tidak boleh ditunda.

Pegiat Anti Korupsi Kota Dumai, Emen



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan