Lingkungan

Perundingan Bipartit Pihak PT. NSP Sago Prima Dengan Pihak Pekerja Tidak Tercapai Kesepakatan

MERANTI - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepualuan Meranti, berupaya menyelesaikan persoalan antara pihak PT. Sago Prima dengan pihak pekerja dengan mengadakan perundingan bipartit.

Perundingan bipartit PT. NSP dengan PUK FSP. RTMM - SPSI digelar bertempat di ruang rapat Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti, Jalan Dorak Selatpanjang, Selasa (14/8/2018)

Tampak hadir Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti Syamsuddin SH MH, Kabid Tenaga Kerja, Sarifuddin Y. Kai, kemudian dari pihak PT. NSP Sago Prima, Dedi Sunardi, Setio Budi Utomo, Agusman, dan ketua PUK PSF RTMM SPSI Ibrahim, serta pihak pekerja, Lerenof Nainggolan, Agu, Ahe dan Mudakir.

Dari pihak PUK dan perwakilan menyampaikan keberatannya atas mutasi yang dilakukan oleh PT NSP diantaranya, rancangan peraturan perusahaan dan perpanjangan isinya belum pernah diperbaharui, dan tidak diwakili pekerja yang dipilih secara demokratis.

Kemudian disampaikan juga, sebenarnya ini apakah mutasi vertikal ataukah mutasi horizontal? Melihat dari efidiensi pekerja yang dimutasi dari segi pendidikan sangat minim, sedangkan ditempat wilayah yang baru sangat maju dibanding dengan Kabupaten Kepulauan Meranti, dan tujuan mutasi tersebut apa?

Lanjutnya, dalam hal ini pihak pekerja ingin mempertanyakan kembali apakah pengesahan peraturan perusahaan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku? dan mutasi pekerja kurang layak karena pekerja unit kebun dipindah ke pabrik. Pekerja di pabrik dipindah keluar daerah dan pekerja KHL pabrik dipindah ke kebun.

Selanjutnya, pekerja beranggapan mutasi tidak terbuka, bebas, objektif, adil dan pekerja diskriminatif, dan hubungan industrial pekerja belum berakhir dengan PT. NSP Sago Prima (Pabrik) sesuai dengan perundang-undangan ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 pasal 151 dan pasal 155.

Sementara itu, dari pihak PT. NSP Sago Prima menyampaikan tanggapan diantaranya, dikarenakan kondisi perusahaan tengah mengalami kesulitan atau merugi maka pekerja dimutasikan ke wialyah kerja lain dalam rangka menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 

Kemudian, pihak perusahaan telah memanggil pekerja yang dimutasi secara patut sebanyak 2 kali. karena yang bersangkutan tidak hadir selama 5 hari berturut-turut maka pihak pekerja dikualifikasikan mengundurkan diri sesuai dalam undang-undang no 13 tahun 2003.

Selanjutnya, karena yang bersangkutan telah dimutasi ditempat yang baru pertanggal 01 agustus 2018 maka wilayah hukumnya dilokasi yang baru.

Kemudian, pihak PT. NSP Sago Prima tidak diskriminatif dalam melakukan mutasi karyawan tapi sudah mengecek pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari pertemuan bipartit tersebut diadapatkan hasil yakni pihak pekerja ingin tetap bekerja kembali ketempat yang lama, sedangkan dari pihak PT. NSP Sago Prima mutasi pekerja tetap dilaksanakan ketempat atau wilayah yang baru.

Dari pernyataan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa dari kedua belah pihak tidak tercapai kesepakatan. Kemudian perjanjian ini mengikat selama 30 hari kedepan dan apabila tidak tercapai dalam waktu tersebut maka akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang ada. (red/rtm3)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan