Riau

Menguji Nalar Hukum: Ketika Kebijakan Dituduh Kejahatan dan Logika Dipaksa Bungkam

Foto : Ilustrasi

PEKANBARU  -- Ruang sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9 April 2026), seharusnya menjadi tempat mencari kebenaran. Namun yang tampak justru sebaliknya: logika hukum dipelintir, batas antara kesalahan administratif dan kejahatan pidana dikaburkan, dan sebuah kebijakan pemerintahan diperlakukan seolah-olah tindak kriminal kelas berat.

Kasus yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, bukan sekadar perkara hukum biasa. Ini adalah ujian besar bagi nalar hukum kita: apakah hukum masih berdiri di atas prinsip, atau telah tergelincir menjadi alat pembenaran?

Ketika Keputusan Sah Dianggap Tidak Pernah Ada

Dalam hukum tata negara, ada satu asas fundamental: presumptio iustae causa setiap keputusan pejabat negara harus dianggap sah, sampai dibatalkan oleh lembaga berwenang.

Sebagaimana berulang kali ditegaskan oleh Yusril Ihza Mahendra, negara tidak boleh berjalan dalam asumsi bahwa setiap kebijakan pejabat adalah kesalahan, apalagi kejahatan.

Namun yang terjadi di persidangan justru sebaliknya.

Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menjadi dasar pengangkatan tenaga ahli diperlakukan seolah-olah tidak pernah memiliki kekuatan hukum. Tidak ada pembatalan oleh PTUN. Tidak ada pencabutan resmi. Tapi tiba-tiba, ia dianggap “tidak sah” dan lebih jauh lagi, dijadikan pintu masuk untuk pidana korupsi.

Jika logika ini dibiarkan, maka setiap kepala daerah di Indonesia hidup dalam bayang-bayang ketakutan: setiap kebijakan bisa sewaktu-waktu dianggap ilegal, bahkan kriminal.

Korupsi Tanpa Uang Negara: Sebuah Paradoks

Lebih absurd lagi, tuduhan korupsi ini berdiri di atas fondasi yang rapuh: tidak ada kerugian negara.

Para tenaga ahli yang dipermasalahkan bahkan disebut tidak menerima gaji dari APBD. Tidak ada aliran dana negara. Tidak ada beban keuangan daerah. Tidak ada angka kerugian yang bisa dihitung.

Lalu di mana letak korupsinya?

Apakah kini kita memasuki era baru, di mana seseorang bisa dituduh merugikan negara tanpa negara benar-benar dirugikan?

Jika ini dijadikan preseden, maka konsep korupsi kehilangan makna. Ia tidak lagi berbasis fakta, melainkan persepsi.

Dakwaan yang Menelan Logikanya Sendiri

Kontradiksi paling telanjang terlihat dalam dakwaan pemerasan.

Di satu sisi, Jaksa Penuntut Umum bersikeras bahwa tenaga ahli tersebut tidak memiliki kedudukan hukum. Tidak sah. Tidak diakui. Tidak memiliki dasar.

Namun di sisi lain, mereka dituduh menyalahgunakan “kekuasaan jabatan”.

Ini bukan sekadar kelemahan argumen. Ini adalah keruntuhan logika.

Bagaimana mungkin seseorang yang dianggap “tidak punya jabatan” justru dituduh menyalahgunakan jabatan?

Jika tidak ada kekuasaan formal, maka tidak ada kekuasaan yang bisa disalahgunakan. Jika tidak ada legitimasi, maka tidak ada otoritas untuk menekan siapa pun.

Dakwaan ini seperti membangun rumah di atas pasir rapuh, kontradiktif, dan siap runtuh oleh logika sederhana.

Birokrasi yang Bungkam, Kebenaran yang Terpinggirkan

Kesaksian Sekda Riau yang mengaku “tidak tahu” justru membuka realitas pahit birokrasi: budaya “cari aman” yang lebih memilih menjauh daripada menjelaskan.

Padahal, dalam praktik pemerintahan modern, tenaga ahli sering bekerja langsung di bawah kepala daerah. Mereka bukan bagian dari struktur kaku birokrasi, melainkan motor pemikiran strategis.

Ketidaktahuan pejabat struktural bukan bukti kejahatan. Itu hanya cermin dari koordinasi yang tidak berjalan.

Namun di ruang sidang, ketidaktahuan itu seolah disulap menjadi alat legitimasi untuk mempidanakan.

Ketika Hukum Kehilangan Arah

Apa yang terjadi dalam kasus ini bukan sekadar persoalan Abdul Wahid. Ini adalah alarm keras bagi masa depan tata kelola pemerintahan di Indonesia.

Jika setiap kekeliruan administratif dapat dipidana, maka inovasi akan mati. Jika setiap kebijakan bisa dikriminalisasi, maka kepemimpinan akan lumpuh.

Hukum pidana seharusnya menjadi benteng terakhir ultimum remedium bukan senjata pertama.

Namun yang terlihat hari ini justru sebaliknya: pidana digunakan sebagai jalan pintas, menggantikan mekanisme administratif yang seharusnya lebih tepat.

Penutup: Mengembalikan Hukum pada Akalnya

Pengadilan kini berada di titik krusial.

Apakah ia akan berdiri sebagai penjaga keadilan yang memisahkan tegas antara kesalahan administrasi dan kejahatan pidana?

Ataukah ia akan membiarkan logika hukum terus tergerus oleh konstruksi yang dipaksakan?

Sejarah akan mencatat.

Sebab ketika hukum kehilangan akal sehatnya, maka yang hancur bukan hanya satu perkara melainkan kepercayaan publik terhadap keadilan itu sendiri. 

Oleh: BARA RIAU (Barisan Rakyat Riau)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan