Operasi PMI Ilegal di Dumai Sisakan Teka-teki, Jaringan Terstruktur Diduga Belum Tersentuh
DUMAI – Aparat dari Polsek Medang Kampai dilaporkan mengamankan sebanyak 63 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dalam sebuah operasi terbaru. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 50 orang yang diserahkan kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk penanganan lanjutan. Informasi ini dikutip dari Media Kupas Berita, Minggu (19/4/2026).
Perbedaan jumlah sebanyak 6 orang itu memicu tanda tanya terkait transparansi dan akuntabilitas proses penanganan di lapangan.
Sementara itu, pemberitaan Sekilas Riau mengungkap rincian terkait identitas para pihak yang diamankan. Kapolsek Medang Kampai menyebutkan bahwa dari total 63 orang tersebut, sebanyak 56 orang merupakan warga negara Indonesia, sementara 7 lainnya merupakan warga negara Bangladesh/Rohingya.
“Dari tujuh warga Rohingya tersebut, dua orang di antaranya masih anak-anak,” jelasnya.
Sorotan tajam datang dari Dhery Perdana Nugraha, yang menilai bahwa penindakan terhadap PMI nonprosedural selama ini cenderung hanya menyasar pelaku di lapisan bawah, tanpa menyentuh aktor utama di balik jaringan.
Menurut Dhery, praktik pengiriman PMI ilegal umumnya berlangsung melalui pola yang terstruktur dan sistematis. Tahapan tersebut meliputi perekrutan di daerah asal, penampungan sementara, pengurusan dokumen tidak sah atau tanpa dokumen, pengaturan jalur transportasi, hingga penyerahan ke pihak penghubung di negara tujuan serta distribusi keuntungan kepada aktor finansial.
“Yang sering tertangkap itu sopir atau koordinator lapangan. Tapi pengendali dan penerima manfaat finansialnya jarang tersentuh,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dalam perspektif hukum, praktik PMI nonprosedural tidak semata-mata merupakan pelanggaran administratif atau keimigrasian, tetapi berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana serius jika terbukti melibatkan jaringan terorganisir.
Dhery juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi, khususnya terkait identitas agen atau pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap PMI.
“Kalau informasi itu benar, serahkan secara resmi. Ini bukan soal opini, tapi soal memutus mata rantai migrasi ilegal yang terus memakan korban,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa siklus deportasi berulang tidak hanya merugikan para korban dan keluarganya, tetapi juga membebani negara dari sisi anggaran dan sumber daya mulai dari proses pemulangan hingga rehabilitasi.
Jika dugaan adanya jaringan terstruktur ini terbukti, maka persoalan PMI ilegal dinilai telah melampaui kasus individu dan berubah menjadi sistem yang terus berulang tanpa penyelesaian menyeluruh.
“Selama aktor pengendali utamanya belum disentuh, siklus deportasi akan terus terjadi dan berpotensi menjadi rutinitas tanpa solusi nyata,” tutup Dhery.
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan


Tulis Komentar