Ekonomi

Desak tuntaskan rasionalisasi, Gapensi Bengkalis: Sudah saatnya pembahasan perubahan APBD

Surat Edaran Sekda Bengkalis

BENGKALIS- Gapensi Bengkalis mendesak Pemerintah Kabupaten Bengkalis, dalam hal ini eksekutif dan legislatif untuk menuntaskan persoalan rasionalisasi APBD 2018. Dua lembaga ini di pandang masih belum juga menunjukkan tanda-tanda kapan kiranya akan menyelesaikan pembahasan rasionalisasi mengingat saat ini pemerintah daerah seharusnya sudah memasuki tahapan pembahasan perubahan APBD.

Hal itu ditegaskan M. Fachrorozi Wakil Ketua Gapensi Kabupaten Bengkalis kepada wartawan, Minggu (19/8/2018). "Seharusnya saat ini persoalaan rasionalisasi sudah selesai dan pemerintah daerah layaknya sudah memasuki tahapan pembahasan perubahan APBD karena batas penetapan APBD-P sebelum tiga bulan berakhirnya tahun anggaran," jelas pria dengan sapaan Agam ini.

Dikatakan Agam, mengalami defisit anggaran yang cukup besar mencapai kurang lebih Rp 1,4 triliun, tentunya kondisi ini harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah. Berkaitan dengan berbagai hal yang menjadi kepentingan daerah, realisasi kegiatan dan anggaran sudah tentu harus di sesuaikan dengan kondisi keuangan daerah saat ini.

Selain itu, Agam juga menyentil adanya beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) "nakal" yang diduga melakukan kegiatan-kegiatan berkaitan dengan ikatan kontrak. Padahal sebelumnya sudah ada warning dari DPRD bahkan Sekda Kabupaten Bengkalis, Bustami dengan dikeluarkannya surat edaran (SE) tertanggal 16/4/2018 bertujuan agar seluruh OPD tidak melakukan kegiatan ikatan kontrak selama proses rasionalisasi. 

"Cukup jelas, ada lima poin yang di sampaikan oleh sekda dalam isi surat edaran tersebut, diantaranya ada tiga poin penting yang seharusnya cukup menjadi perhatian masing-masing OPD yang dimaksud, yakni poin 1, 2 dan 3. Disini kita juga minta ketegasan DPRD dari sisi pengawasannya," ujarnya.

Berikut isi tiga poin yang dimaksud :
1.Kegiatan dapat terlaksana apabila dananya telah tersedia pada Surat Penyediaan Dana (SPD) bulan berkenaan yang di keluarkan oleh Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKAD) mengingat SPD akan di sesuaikan dengan kondisi Keuangan Daerah saat ini.
2.Untuk mengantisipasi terjadinya kekurangan penyaluran transfer dana dari pemerintah pusat, diminta kepada seluruh kepala OPD tidak melakukan ikatan / perjanjian kontrak dalam bentuk apapun.
3.Bagi OPD yang mengajukan usulan pergeseran anggaran, pembahasan pergeseran akan di laksanakan bersamaan dengan pelaksanaan rasionalisasi anggaran 2018.(Deri)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan