News

Buka Kebun Sawit dengan Cara Dibakar, Pria di Pelalawan Ditangkap Polisi

PELALAWAN – Polisi menangkap seorang pria berinisial S yang diduga sengaja membakar lahan untuk membuka kebun kelapa sawit di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Lahan yang dibakar tersebut diketahui berada di kawasan hutan.

S ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan bersama Unit Reskrim Polsek Kerumutan. Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki titik api yang terpantau pada 30 Juli 2026.

Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat mengatakan, titik api pertama kali terdeteksi melalui Dashboard Lancang Kuning. Petugas kemudian bergerak ke Dusun Kayu Ara, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, untuk melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku sebagai pemilik lahan. Namun setelah kami dalami, lokasi yang dibakar tersebut merupakan kawasan hutan," kata Asep, Jumat (7/8/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada S sebagai pelaku pembakaran. Polisi menduga pembakaran dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan yang akan dijadikan kebun sawit.

Asep menyebut S mulai membuka lahan tersebut sejak Mei 2026. Semak belukar terlebih dahulu dibersihkan dengan mempekerjakan orang dengan upah sekitar Rp2 juta per hektare.

Setelah lahan dibersihkan, area tersebut kemudian dibakar agar lebih mudah ditanami kelapa sawit. Lahan itu juga disebut rencananya akan dijual kepada pihak lain.

"Tersangka mengupahkan orang untuk membersihkan lahan, kemudian membakarnya agar mudah dijadikan kebun sawit. Lahan tersebut juga rencananya akan dijual kepada pihak lain," ujarnya.

Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan S sebagai tersangka. Saat ini, S ditahan di Rumah Tahanan Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di tengah operasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan gambut Kerumutan. Ratusan personel gabungan dari Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni, perusahaan, dan masyarakat dikerahkan untuk mengendalikan kobaran api.

Asep mengatakan, pemadaman di lahan gambut memiliki tantangan tersendiri. Api dapat merambat hingga ke bawah permukaan tanah sehingga petugas tidak hanya memadamkan kobaran api, tetapi juga melakukan pendinginan untuk mencegah munculnya kembali titik api.

Penanganan Karhutla, kata dia, dilakukan bersamaan dengan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran.

"Kami fokus memadamkan api, tetapi pada saat yang sama penyelidikan juga berjalan. Jika ditemukan unsur kesengajaan, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya. (mcr)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan