Imigrasi Selatpanjang Dukung SBT, Dorong Perlindungan PMI Meranti yang Bekerja di Malaysia
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang menyatakan dukungan terhadap rencana penerapan Special Border Treatment (SBT) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti yang bekerja di Malaysia.
Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Lanjutan Special Border Treatment (SBT) Pekerja Migran Indonesia di Kepulauan Meranti dan Tanjung Balai Karimun, Rabu (26/8/2026), di Ruang Rapat Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumhamimipas), Gedung Sentra Mulia, Jakarta.
Rapat dibuka Plt. Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian Kemenko Kumhamimipas, Herdaus, dan dihadiri perwakilan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah terkait. Forum tersebut membahas peluang penerapan SBT, mekanisme pelaksanaan, regulasi hingga aspek perlindungan masyarakat perbatasan yang bekerja di Malaysia.
Bagi Imigrasi Selatpanjang, pembahasan SBT memiliki arti penting karena Kepulauan Meranti memiliki kedekatan geografis, historis dan sosial dengan Malaysia. Mobilitas masyarakat menuju negara tetangga juga tidak terlepas dari kebutuhan memperoleh lapangan pekerjaan dan penghasilan.
Peluang kerja di Malaysia, terutama sektor perkebunan, kilang, pertanian dan konstruksi, cukup besar. Namun, kondisi tersebut juga memunculkan persoalan masyarakat yang masuk melalui jalur resmi tetapi kemudian bekerja tanpa izin kerja atau dikenal dengan istilah passing.
Data yang disampaikan dalam rapat menunjukkan jumlah keberangkatan pekerja passing meningkat dari 3.570 orang pada 2020 menjadi 54.233 orang pada 2026. Peningkatan tersebut menjadi salah satu dasar pentingnya mencari mekanisme yang lebih aman dan legal bagi masyarakat perbatasan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Dendi Surya Agung Nugraha, mengatakan SBT perlu didorong sebagai salah satu upaya menjawab kondisi nyata masyarakat Kepulauan Meranti.
"Special Border Treatment merupakan salah satu upaya strategis yang perlu didorong untuk menjawab kondisi nyata masyarakat Kepulauan Meranti. Kantor Imigrasi Selatpanjang siap memberikan dukungan penuh sesuai kewenangan dan regulasi keimigrasian yang berlaku," ujar Dendi.
Menurut Dendi, dukungan Imigrasi Selatpanjang diarahkan agar skema yang nantinya disusun tetap memperhatikan ketentuan keimigrasian sekaligus mampu memberikan kepastian bagi masyarakat yang melakukan aktivitas lintas batas.
"Yang terpenting adalah bagaimana mekanisme ini nantinya dapat memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat, tanpa mengesampingkan aspek pengawasan dan ketentuan keimigrasian," kata Dendi.
Dukungan terhadap rencana tersebut juga disampaikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau. Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Junior Manerep Sigalingging, menyatakan kesiapan mendukung mekanisme SBT sebagai bagian dari upaya mendukung perekonomian sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat Kepulauan Meranti.
Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, SM, MM, menyampaikan bahwa SBT memiliki urgensi tinggi bagi masyarakat daerahnya. Kedekatan wilayah dengan Malaysia, keterbatasan lapangan pekerjaan serta perbedaan nilai ekonomi menjadi sejumlah faktor yang mendorong masyarakat Meranti memilih Malaysia sebagai tempat bekerja.
"Penerapan SBT ini memiliki urgensi yang tinggi mengingat karakteristik Kepulauan Meranti yang memiliki kedekatan geografis, historis, dan sosial dengan Malaysia. Selain itu, keterbatasan lapangan pekerjaan di daerah serta perbedaan nilai ekonomi turut mendorong masyarakat memilih Malaysia sebagai tujuan bekerja," ujar Muzamil.
Menurut Muzamil, skema tersebut diharapkan dapat memberikan jalan yang lebih jelas bagi masyarakat yang selama ini bekerja di Malaysia sehingga tidak harus berada dalam situasi rentan akibat persoalan legalitas.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole, S.Sos, MM juga menyampaikan bahwa SBT diharapkan menjadi solusi strategis bagi masyarakat wilayah perbatasan. Melalui skema tersebut, pekerja tidak hanya memanfaatkan izin kunjungan dalam waktu terbatas, tetapi diharapkan dapat memperoleh mekanisme izin kerja yang sesuai dengan kesepakatan kedua negara.
Pembahasan SBT juga menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi agar kebijakan tersebut tidak tumpang tindih dengan aturan perlindungan PMI, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Perwakilan Bappenas dan Kantor Staf Presiden menekankan perlunya memperjelas posisi SBT dalam kerangka peraturan perundang-undangan. Mekanisme yang disusun juga diharapkan sederhana dan mudah diakses masyarakat agar tidak mendorong penggunaan jalur keberangkatan yang tidak resmi.
Kementerian Luar Negeri mendorong agar perkembangan pembahasan SBT dapat dibawa dalam Annual Consultation Indonesia–Malaysia Tahun 2026. Pembahasan di tingkat bilateral dinilai penting karena penerapan SBT membutuhkan kesepakatan antara kedua negara.
Karena itu, skema tersebut nantinya perlu dibangun melalui pendekatan Government to Government (G to G), dengan melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Selain kemudahan, aspek pengawasan juga menjadi perhatian. Mekanisme verifikasi diperlukan untuk memastikan fasilitas SBT benar-benar diberikan kepada masyarakat wilayah perbatasan yang memenuhi persyaratan.
Pemerintah daerah juga memiliki peran dalam membantu memastikan data kependudukan masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan akurat. Langkah tersebut penting untuk mencegah fasilitas SBT dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.
Rapat menyimpulkan bahwa rencana penerapan SBT masih perlu dibahas secara komprehensif melalui koordinasi lintas kementerian/lembaga serta kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia.
Imigrasi Selatpanjang menyatakan siap mendukung proses tersebut sesuai kewenangan dan regulasi yang berlaku. Harapannya, pembahasan SBT dapat menghasilkan mekanisme yang tidak hanya memberikan kemudahan mobilitas, tetapi juga menghadirkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat Meranti yang bekerja di Malaysia. **
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan


Tulis Komentar