Parlemen

Evaluasi Hasil Konsultasi Komisi 1 ke Dirjen Bina Pemdes, DPRD Meranti Gelar Rapat

SELATPANJANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti melakukan rapat lanjutan menyikapi evaluasi hasil konsultasi Komisi I ke Dirjen Bina Pemerintahan Desa terkait pemekaran dua Desa di Meranti. Kamis (30/8/2018) di Ruang Rapat DPRD Meranti.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I Edi Mashudi SPdi MSi. Dihadiri Wakil Ketua II DPRD Meranti Muzamil, Wakil Ketua Komisi I Marhisyam, dan anggota Zubiarsyah. Kemudian dari unsur ekskutif hadir Kadis DPMD Ikhwani, Kabid Pemdes Darwis, Kabag Pem Otda Mulyadi, Kasubbag Pem Otda Aznirsyah, Kabag Pengelola Perbatasan Elfiadi, Sekretaris Disdukcapil Ramdan, Kabid Capil Edi Candra, Kabag Hukum Sudandri, Kasi Aset dan Keuangan Fadhil, serta Kasubbag Infrastruktur M Herlian.

Disampaikan dalam rapat, Edi Mashudi minta agar dibentuk tim yang dimotori oleh DPMD dan Bagian Pengelola Perbatasan guna melobi Pemerintah Pusat dalam menyelesaikan pemekaran dua Desa Persiapan tersebut, yakni Bumi Asri dan Bina Sempian.

"Berhubung daerah kita masuk daerah perbatasan, kita minta Bagian Pengelola Perbatasan menggunakan perannya terkait pemekaran ini, sebab daerah perbatasan mempunyai kewenangan khusus untuk itu," ungkapnya.

Ditambah Wakil Ketua DPRD Meranti Muzamil, bahwa pada prinsipnya DPRD mendukung dan mendorong supaya Desa persiapan ini dimekarkan untuk menjadi Desa definitif.

Menjawab permintaan Ketua Komisi 1 dan Wakil Ketua DPRD Meranti tersebut, Kadis DPMD Ikhwani menjelaskan bahwa progres dan capaian akhir terkait pemekaran dua Desa di Meranti itu terus digesa.

Munculnya atau tidaknya kode dua Desa ini, kata Ikhwani, mau tidak mau harus ditindaklanjuti, karena merupakan aspirasi masyarakat.

"Intinya jika Desa ini tidak dimekarkan karena jumlah penduduk bukan salah kita, dan juga tidak salah peraturan Bupati, sebab diberi waktu tiga tahun kedua Desa ini memungkinkan memenuhi jumlah penduduk yang telah ditetapkan. Ini harus dibuktikan dengan capil, mungkin ada penduduk yang tidak terekam harus segera melakukan perekaman," ujarnya.

Kata Ikhwani, DPMD hanya meneruskan permohonan ini sesuai dengan administrasi yang dikeluarkan. Lalu kenapa pemekaran ini sebelumnya dilanjutkan ke Provinsi, menurutnya karena memang sudah ada kajian singkat.

"Kita harus melihat poin-poin selain jumlah penduduk, karena ini menyangkut angka yang harus realistis, kita tidak mau terjerat persoalan hukum," tambahnya.

Terkait jumlah penduduk, Kabag Hukum Sudandri SH menjelaskan, jumlah penduduk merupakan syarat yang harus dipenuhi, jika cacat hukum tentu batal, demi hukum karena memang sudah ditentukan oleh undang-undang.

Fungsi Perbatasan ini, tambah Kabag Pengelola Perbatasan Elfiadi pula, bisa membuat program baru karena ia merupakan lokasi prioritas. Mengenai jumlah penduduk untuk lokasi prioritas (lopri) itu tidak ada persoalan karena memang sudah ada bukti beberapa daerah yang masuk Daerah lokasi prioritas bisa dimekarkan bukan saja Desa bahkan Kecamatan.(hms setwan)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan