Parlemen

Ketua DPRD Meranti Berharap Penerapan Perda RTRW Tidak Menghambat Pembangunan

JAKARTA - Setelah dilakukan rapat koordinasi (rakor) lintas sektor bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) di Hotel Mulia Jakarta, Selasa (3/3/2020) Kemaren, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Meranti Ardiansyah mengharapkan penerapan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW)  tak menghambat pembangunan.

Demikian disampaikan Ardiansyah melalui pesan singkat kepada wartawan baru-baru ini. Dikatakannya, Perda RTRW ini memang harus selaras dengan peraturan di atasnya, tapi Perda RTRW ini juga harus memenuhi harapan pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Kita berharap Perda ini nantinya tidak menghambat pembangunan dan investasi. Dan penerapannya nanti mungkin akan ada kendala, karena peruntukannya tidak sesuai dengan fakta di lapangan," jelasnya.

Diterangkan Ardiansyah, ada kawasan-kawasan pemukiman masyarakat yang nantinya akan tergeser menjadi Area Penggunaan Lainya (APL), sementara dibandingkan kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pihak Kementerian lebih besar jumlahnya.

Hal ini tentu bertolak belakang dengan fakta di lapangan, karena sebagian besar lahan yang ditetapkan kawasan hutan tersebut merupakan pemukiman warga, dan fasilitas umum seperti jalan.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan rapat kordinasi lintas sektor untuk pembahasan Perda RTRW.

Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Irwan Nasir, Ketua DPRD Ardiansyah, Kepala Dinas PUPR Herman, Kepala Bappeda Makmun Murod, Kepala Disperindagkop Azza Faroni dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Irmansyah. Hadir pula Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Meranti Budi Satria. (Adv)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan