Hukrim

Sat Resnarkoba Polres Meranti Ringkus DPO Diduga Bandar Narkoba

MERANTI - Hussaini 42) alias Husen Aceh warga Inpres RT.001 RW.001 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, diringkus aparat kepolisian pada Jumat (31/8/2018) sekira pukul 21.30 WIB, atas dugaan pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu.

Penangkapan berdasarkan LP.A / 29/ lV/ 2018 / RIAU / RES. Kep. Meranti tanggal 19 April 2018. dan Daftar Pencarian Orang nomor : DPO/26/lV/2018 tanggal 19 April 2018, atas nama Hussaini alias Husen Aceh.

Penangkapan bermula pada Jumat (31/8/2018) sekira pukul 21.00 WIB berdasarkan hasil penyelidikan anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti bahwa Hussaini alias Husen Aceh yang merupakan DPO sedang berada didekat rumahnya di Jalan Inpres RT.001 RW. 001 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kemudian Tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba dan KBO Sat Resnarkoba langsung menuju TKP dan sesampainya di TKP dimana ketika dilakukan penangkapan Husen Aceh mengetahui kedatangan Tim dan langsung melarikan diri. 

Selanjutnya dilakukan pengejaran dan kemudian Tim dapat melakukan penangkapan terhadap Husen Aceh (DPO), dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka sempat memprofokasi masyarakat namun masyarakat tidak menghiraukan karena sudah mengetahui bahwa tersangka bandar narkoba. 

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH, melalui Kasubag Humas AKP Amir Husin, Sabtu (1/9/2018), membenarkan penangkapan tersebut.

"Selanjutnya tersangka langsung di bawa ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Husen Aceh yang telah diterbitkan DPO nya tersebut adalah terkait dengan dugaan perkara tindak pidana "Setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan bagi diri sendiri Narkotika golongan l bukan tanaman jenis shabu" yang dilakukannya pada Kamis tanggal 29 April 2018 sekira pukul 22.00 WIB. 

Dimana berawal dari informasi masyarakat bahwa Husen Aceh sering melakukan transaksi narkoba didalam sebuah kapal yang dikuasainya, dan ketika tim melakukan penangkapan terhadap tersangka yang waktu itu sedang berada didalam kapal motor Meranti 03 warna biru hijau mengetahui kedatangan Tim dan langsung melarikan diri.

Kemudian Tim melakukan pengejaran terhadap kapal motor yang dipakai oleh Husen Aceh, namun ia berhasil melarikan diri dengan cara meloncat kelaut.

Dan kemudian dengan disaksikan oleh Ketua RT dan masyarakat setempat dilakukan penggeledahan didalam kapal yang ditinggalkan oleh tersangka tersebut, ketika dilakukan penggeledahan dimana Tim berhasil menemukan barang bukti didalam kapal motor tersebut berupa, 1 (satu) set peralatan shabu, berikut kaca pirek yang di duga berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah kompor yang terbuat timah rokok dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia berwarna merah silver. (red/rtm3)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan