News

BPKAD Akan Tarik Mobil Dinas Tak Sesuai Peruntukkan

PEKANBARU - Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru segera menertibkan aset mobil dinas yang masih dikuasai anggota DPRD dan mantan pejabat.

Langkah penarikan kendaraan operasional ini akan dilakukan setelah Walikota memerintahkan BPKAD segera menertibkan aset daerah yang tidak sesuai peruntukkan itu.

Dalam surat instruksinya nomor 028/BKBP-Umum/2018/235, Walikota Pekanbaru meminta agar segera ditertibkan penggunaan kendaraan dinas pada OPD-OPD.

Selanjutnya, bunyi instruksi lainnya yakni menarik kendaraan dinas yang masih dipegang oleh oknum mantan pejabat atau dipegang oleh pejabat yang tidak berkompeten. Dan pemanfaatan kendaraan tersebut diberikan kepada OPD-OPD yang tepat.

Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Syoffaizal,selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, melalui Kepala Bidang Aset, Defino Efka, mengatakan jika apa yang akan dilakukan BPKAD Pekanbaru yakni menjalankan perintah pimpinan.

"Memang masih banyak mobil dinas atau operasional yang dikuasai oleh mantan anggota DPRD dan pejabat Pemko. Tujuan dari penarikan mobil inikan agar lebih terdata. Apalagi masih banyak OPD yang kekurangan mobil dinas, khususnya bagi pejabat esselon III," kata Defino sembari menyebut akan segera membuka oknum nama-nama yang menggunakan mobil dinas, Rabu (12/9/2018).

Ia menyebut, selain masih dikuasai oleh perorangan, keberadaan mobil dinas Pemko Pekanbaru juga digunakan dengan membawa nama organisasi. Untuk itu, ia menargetkan sebelum pergantian tahun, seluruh mobil dinas sudah dikembalikan.

"Sekali lagi, apa yang akan kita lakukan ini sudah sesuai dengan Perwako Nomor 264 tahun 2017 tentang standar kebutuhan barang milik daerah dan dalam rangka penertiban penataan pengelolaan kendaraan dinas jabatan dan operasional lapangan sesuai dengan Permendagri," ungkapnya.

Ditambahkannya lagi, selama ini penggunaan mobil dinas yang masih dikuasai oleh oknum tersebut dilakukan secara illegal. Untuk itu, BPKAD Pekanbaru meminta agar oknum yang menguasai mobil dinas segera mengembalikan sebelum ditarik paksa Satpol PP Kota Pekanbaru.

"Kalau tidak mengembalikan, tentu kita tarik paksa mobil tersebut. Dari sekian banyak mobil yang dikuasai kan tidak ada surat permohonan peminjaman, persetujuan dari Walikota, surat perjanjian peminjaman dan berita serah terima acara. Jika hanya terpenuhi satu unsur saja, maka tidak sah atau illegal," tegasnya.(mcr)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan