Hukrim

Miliki Narkoba, Dua Warga Tasik Putripuyu Disikat Polisi

MERANTI - Dua warga di Kecamatan Tasik Putripuyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, digulung alias diamankan aparat kepolisian atas dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, Exstasi dan Ganja.

Adapun kedua tersangka yakni, SA(41 th), warga Jalan Sungai Tenggiling RT/RW 001/008 Desa Mekar Delima, Kecamatan Tasik Putripuyu, dengan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket kecil narkotika diduga Shabu, 1 (satu) helai kemeja lengan pendek, 1 (satu) buah dompet berwarna hitam, 1 (satu) buah HP nokia warna hitam, 1 (satu) buah HP samsung berwarna hitam, dan uang tunai berbagai pecahan dengan nilai total Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah)

Kemudian tersangka Sus alias Yanto(38 th), warga Jalan Wan Zahara RT/RW 001/007 Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putripuyu, dengan barang bukti berupa 3 (tiga) Paket Sedang diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) Paket Kecil diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus ukuran besar diduga narkotika jenis ganja, 2 (dua) bungkus kecil diduga narkotika jenis ganja, 2 ( dua) butir pil ekstasi berwarna Pink dan Kuning, 1 ( satu) bungkus yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) butir obat obatan dalam bentuk tablet berwarna coklat terang, 2 (dua) buah bon, 4 (empat) buah pipet kaca, 1 (satu) buah jarum suntik untuk sumbu kompor, 8 (delapan) buah pipet sarana alat hisap, 1 (satu) buah timbangan digital berwarna silver, 7 (tujuh) buah mancis, 4 (empat) buah gunting, 37 (tiga puluh tujuh platik klep ukuran besar, 1 (satu) buah kaleng susu merk Lactokid, 3 (tiga) buah pinset berwarna silver, 5 (lima) buah sendok yang terbuat dari kartu remi, 1 (satu) buah HP Nokia berwarna hitam, 24 (dua puluh empat) buah Plastik klep berukuran kecil, 1 (satu) dompet berwarna ungu, dan uang Tunai berbagai pecahan dengan Total Rp. 1.394.000 (satu juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).

Penangkapan bermula pada Senin (22/10/2018) sekira pukul 20.15 WIB, anggota Polsek Merbau melakukan pengembangan dari penangkapan tersamgka Zamzani alias Zani, kemudian anggota Polsek Merbau mendapat informasi bahwa ada 2 (dua) orang pria yang sedang menggunakan narkotika jenis Shabu di Desa Bandul.

Berdasarkan informasi tersebut Anggota Polsek Merbau langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan ternyata benar ada 2 (dua) orang pria yang sedang menggunakan narkotika jenis Shabu didalam sebuah gubuk dibelakang rumah yang diketahui adalah rumah
Sus alias Yanto dan langsung diamankan. 

Kemudian anggota Polsek Merbau melakukan penggeledahan rumah serta badan disaksikan perangkat Desa dan ditemukan barang bukti tersebut, kemudian tersangka dan semua barang bukti dibawa menuju Mapolsek Merbau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH, melalui Kapolsek Merbau Iptu Roemin Putra, Selasa (23/10/2018) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. (red/rtm3)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan