News

Pelalawan Tetapkan UMK 2019 Sebesar Rp2.766.919,08

PELALAWAN - Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan resmi menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) Pelalawan pada tahun 2019 mendatang sebesar Rp2.766.919,08.

Penetapan besaran UMK tersebut berdasarkan hasil kesepakatan yang disetujui tim dari wadah komunikasi unsur Tripartit dikabupaten Pelalawan yakni Apindo, serikat buruh/pekerja dan pemerintah di Kantor Disnaker Pelalawan, akhir pekan lalu.

Informasi ini dibeberkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pelalawan Drs H Atmonadi MSi, Jumat (9/11) di Pangkalankerinci. Katanya, hasil penetapan ini telah disampaikan kepada Bupati Pelalawan HM Harris untuk dilakukan pengesahan UMK pada tahun 2019 mendatang yang segera di SK kan dan selanjutnya penetapan UMK ini akan segera diserahkan kepada Pemerintah Provinsi untuk ditetapkan menjadi UMK permanen 2019.

" Alhamdulillah, setelah menggelar rapat beberapa hari yang lalu, akhirnya seluruh pihak (Apindo, serikat buruh/pekerja dan pemerintah), sepakat dan menyetujui ketetapan UMK Pelalawan sebesar Rp2.766.919,08. Jadi UMK Pelalawan pada tahun 2019 mendatang naik sebesar Rp205.668,43 atau 8,03 persen dari UMK tahun 2018 sebesar Rp2.561.250,65," ujarnya.

Lanjut Atmonadi yang menjabat sebagai Asisten Administrasi Bidang Pembangunan (Asisten 2,red) Setdakab Pelalawan ini, penetapan UMK Pelalawan 2019 ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan pasal 44 ayat 1 dan 2. Selain PP 78 Tahun 2015 tersebut, penetapan angka UMK juga didapat berdasarkan perhitungan inflasi nasional sebesar 2,88 persen dan Produk Domestik Bruto (PDB) 5.,15 persen dan dikalikan UMK tahun sebelumnya.

" Jadi, dengan pada PP Nomor 78 tersebut, maka total kenaikannya sebesar 8,03 persen. Sehingga UMK Pelalawan tahun 2019 mendatang kita tetapkan sebesar Rp2.766.919,08 perbulan atau mengalami kenaikan sebesar Rp205.668,43 dari UMK tahun 2018 sebesar Rp2.561.250,65 perbulannya," sebutnya.

Sambung mantan Kepala Disnakertrans Pelalawan ini, dengan telah ditetapkannya UMK Pelalawan tahun 2019 yang akan segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau oleh Pemerintah Provinsi Riau nantinya, maka pihaknya akan segera menyurati dan mensoasialiasikan kepada seluruh perusahaan dan badan usaha di Pelalawan untuk menggunakan UMK terbaru itu sebagai dasar pemberian upah buruh.

"Intinya, seluruh perusahaan dan badan usaha di Kabupaten Pelalawan wajib mematuhi hasil keputusan penetapan UMK Pelalawan tahun 2019 mendatang ini. Dan jika hal ini tidak dipatuhi oleh pihak perusahaan, maka akan ada sanksi hukum yang akan diberikan," pungkasnya seraya menyebutkan pemberlakuan UMK tersebut terhitung mulai 1 Januari tahun 2019.(mcr)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan