Hukrim

Bejat, Bapak di Pelalawan Ini Tega Cabuli Anak Tirinya Berkali-kali

PELALAWAN - Rosmalina hampir tak percaya ketika mengetahui gadis kecilnya yang masih berusia 15 tahun menjadi korban pencabulan oleh suaminya sendiri.

Pelaku JH (35) warga Desa Sialang Godang Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan memaksakan aksi bejatnya kepada putri tirinya RO hingga berkali-kali selama tiga bulan.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga memberitahu kepada Ibu korban, Rosmalina bahwa putrinya yang masih belia itu telah dicabuli pelaku JH (35).

Rosmalina yang syok langsung menanyakan kabar itu langsung kepada putrinya RO. RO membenarkan bahwa ayah tirinya sudah merenggut masa depannya.

JH melakukan aksi bejatnya di rumah di Pondok 3 BRE PT Serikat Putra Desa Sialang Godang, Bandar Petalangan. Bahkan, aksi cabul itu sudah terjadi berulang kali, hingga korban pun tak tahu pasti kapan peristiwa itu terjadi.

"Korban sudah lupa hari dan tanggalnya. Namun pelaku melakukan aksi bejatnya sejak Bulan Agustus 2018 berkali-kali," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, Kamis, 22 November 2018.

Rosmalina lantas melaporkan perbuatan suaminya itu ke Mapolres Pelalawan hingga polisi ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan.

Sementara kasus tengah ditangani unit PPA Satreskrim. "Tersangka mengakui perbuatannya kepada putri tirinya itu. Sekarang kasusnya sedang ditangani unit PPA Satreskrim," kata Kaswandi.

JH dijerat menggunakan pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.[roci]



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan