Riau

Syarat Baru Pencairan Transfer ke Daerah

PEKANBARU - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah persyaratan baru untuk penyaluran Transfer ke Daerah dari belanja negara. Peraturan ini akan diterapkan mulai tahun depan.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau, Tri Budhianto mengatakan, bahwa mekanisme penyaluran Transfer ke Daerah tahun depan tersebut harus menjadi perhatian pemerintah daerah.

Di mana, pemerintah daerah harus melakukan review atas realisasi penyerapan kinerjanya tahun lalu sebagai syarat untuk mengajukan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.

"Pemerintah daerah harus melakukan review capaian output DAK FISIK tahun yang lalu. Itu syaratnya," kata Tri di Pekanbaru, Jumat (21/12/2018).

Sedangkan, lanjut Tri, untuk dana desa juga ada tata cara perhitungan yang baru terkait  besarnya alokasi dana per desa dengan perubahan porsi alokasi dasar dan alokasi formula dana desa.

"Hal baru lain di tahun 2019 adalah adanya  dana transfer berupa tambahan DAU untuk  kelurahan-kelurahan di Indonesia," tuturnya.

Untuk diketahui, total alokasi belanja APBN Tahun 2019 di Provinsi Riau telah ditetapkan sebesar Rp34,83 triliun. Distribusi dari volume belanja negara tersebut, masing-masing sebesar 22,6 persen atau sebesar Rp7,86 triliun melalui belanja Kementerian/Lembaga, dan sebesar 77,4 persen atau sebesar Rp26,97 triliun dialokasikan melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa. (MC Riau)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan