News

Menang Banding, Terdakwa 10 Kg Sabu Ini Divonis Seumur Hidup

Foto riaugreen.com

BENGKALIS - Terdakwa Kasus Sabu 10 Kg, RF (38) divonis seumur hidup setelah melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Sedangkan rekannya Mh (38) tetap pada vonis hukuman mati.

RF (38) warga Perumnas Kelurahan Sidomulyo, Pekanbaru dan Mh (38), asal Batubara, Sumatera Utara (Sumut) diivonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu 26 Januari 2018 lalu karena terbukti memiliki 10 kg narkotika jenis sabu.

Vonis hukuman mati itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Dikomfirmasi, Jaksa Penuntun Umum (JPU), Iwan Roy Charles kepada wartawan membenarkan dan tidak menyangka dasar apa yang menjadikan vonis RF menjadi seumur hidup di pengadilan Tinggi (PT).

"Benar, sebelumnya kedua terdakwa divonis hukuman mati, namun di PT terdakwa RF (38) divonis seumur hidup sedangkan terdakwa Mh (38) tetap pada vonis hukuman mati," kata Iawan Roy Charles, Sabtu 19 januari 2019.

Iwan Roy Charles juga selaku Kasi Pidum, Kejari bengkalis ini menegaskan akan menengambil langkah dengan membuat memori kasasi ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

"Untuk putusan seumur hidup itu, langkah kita akan lakukan Kasasi," tegasnya singkat.

Untuk diketahui, Kedua terdakwa divonis hukuman mati pada sidang di pengadilan negeri bengkalis. Sidang itu dipimpin oleh Ketua Sutarno SH MH, dengan didampingi dua hakim anggota Wimmi D Simarmata SH, dan Aulia Fhatma Widhola SH.

Sedangkan JPU Pejabatan Fungsional Kejari Bengkalis Agrin Rico Noval SH. dan dari pihak Penasehat Hukum (PH) dihadirkan dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Bengkalis, yakni Windrayanto SH, Helmi Syafrizal SH dan Sarizal SH.

Kasus ini terungkap setelah pihak Polsek Siak Kecil, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Sunaryo SH MH, sedang menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di jalan Lintas Jend Sudirman, Desa Sungai Siput, Kecamatan Siak Kecil, Selasa 13 Desembner 2018, sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, mobil yang membawa sabu 10 kg ini, mungkin karena sopirnya gugup, menyerempet salah satu anggota Polsek Siak Kecil. Sehingga dengan mobil yang mencurigakan ini, langsung dikejar oleh petugas.

Setelah mobil tersebut bisa dihentikan, ditemukanlah narkoba jenis sabu berbentuk pres padat persegi empat dibungkus dalam kantong plastik dalam mobil tersebut. Petugas juga mengamankan 2 tersangka yang kini sudah Divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN.(roci)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan