News

Diskominfotik Bentuk Tim Pemantau Media Sosial

BENGKALIS – Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis membentuk Tim Pemantau Informasi Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada Media Daring dan Media Sosial sesuai dengantugas dan fungsi Diskominfotik untuk melaksanakan pemantauan di Bidang Media Komunikasi Publik serta Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.

Diserahkan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Komunikasi dan Informasi, Achyan penyerahan Surat Keputusan (SK) Tim Pemantauan ini dilakukan di halaman Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis Jum’at 8 Februari 2019.

Diketuai oleh Achyan dan Sekretaris Dani Syofian, 13 orang anggota tim Pemantau Media Daring dan Media Sosial terdiri dari Nasril, Zulkifli, ST, Jhon Hendrizal, Zulkifli, Darmawanto, Muhammad Erwin, Ayu Erlina, Afriyansyah, Babam Suryaman, Syafri Yadona, Zulfah Leni, Wan Muhammad Arrival, serta Silvia Roza.

Sesuai SK Nomor: 3.18/Kpts.SDKI/2019/66 yang di tandatangani Kepala Diskominfotik, Johansyah Syafri tanggal 29 Januari 2019, tugas Tim PemantauanMedia Daring dan Media Sosial yakni memantau segala bentuk informasi publikpada MediaDaring maupun Media Sosialyang berkaitan dengan kebijakan,program dan kegiatan yang dilaksanakanPemerintah Kabupaten(Pemkab)Bengkalis.

Kemudianmenganalisis dan menyiapkan bahan yang dibutuhkan atassegala bentuk informasi publik yang berkaitan dengan kebijakan,program dan kegiatan di MediaDaring maupun Media Sosialyang dilaksanakan PemkabBengkalis yang memerlukan klarifikasi/hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk selanjutnya disampaikan/diteruskan kepada KepalaDiskominfotikKabupaten Bengkalis.

Kabid Achyan mewakili Kadis Johansyah yang saat ini sedang melaksanakan dinas ke Bathin Solapan dalam rangka Musrenbang, berharap Tim Pemantauan Media Daring dan Media Sosial yang disebutnya Tim 15 ini dapat melaksanakan tugas-tugas yang telah tercantum dalam SK dengan baik.

“Yang paling penting Tim 15 harus kompak, saling berkoordinasi dalam mengklarifikasi atau memberikan jawaban terhadap pemberitaan yang beredar di Media Daring maupun Media Sosial,” ucap Achyan dalam acara penyerahan SK Tim 15.

Memiliki jam kerja ekstra, Tim 15 ini dituntut untuk memantau perkembangan informasi setiap saat tanpa mengenal hari libur.

“Siang malam harus dipantau, juga hari libur seperti Sabtu dan Minggu jangan sampai melewatkan apa-apa informasi yang beredar di masyarakat,” terang Achyan.*



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan