Politik

Haslinar Didesak Mundur dari PKK, KPU Diduga Tak Jalankan PKPU No 20/2018

DUMAI - Ketua Presidium Forum Dumai (PFD), Tengku Zalek mendesak Hj Haslinar, untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua TP PKK Dumai karena keikutsertaannya mencalonkan diri pada pesta demokrasi pemilihan calon legislatif.

 

"Haslinar yang melekat statusnya sebagai istri Wali Kota Dumai harus mundur dari jabatan itu untuk memberikan contoh kepada masyarakatnya agar dinilai patuh terhadap aturan yang berlaku," katanya ketika berbincang-bincang di kedai kopi, Sabtu (2/3/2019).

 

Menurut Zalek, sudah seharusnya Haslinar melepaskan jabatannya sebagai Ketua PKK Kota Dumai dikarenakan ikut dalam kontestasi pemilihan calon anggota legislatif. Apalagi TP PKK merupakan badan lainnya atau organisasi semi pemerintahan yang didanai melalui APBD Kota Dumai.

 

"Jadi lah seorang pemimpin yang jadi panutan bagi masyarakatnya karena masyarakat mengenal dia (Haslinar, red) sebagai istri Wali Kota Dumai. Oleh karena itu Haslinar harus mengundurkan diri dari jabatannya," tuturnya.

 

Ia mendesak Haslinar harus mundur dari jabatan Ketua PKK bukan karena kemauan pribadinya tetapi berdasarkan aturan yang berlaku. Selain itu juga menjadi kekuatirannya terhadap status yang melekat kepada Haslinar sebagai peserta Caleg yang sewaktu-waktu menggunakan fasilitas negara dalam melakukan kampanye politik.

 

Berdasarkan PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, pada Pasal 2 Ayat 1 berbunyi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, asn, anggota TNI, anggota Polri, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan BUMN dan /atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau DPRD.

 

"Sementata TP PKK merupakan badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Sedangkan pada Pasal 2 ayat (2) PP ini berbunyi Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dinyatakan dengan surat pengunduran dan tidak dapat ditarik kembali. Kesimpulan Pasal ini cukup jelas bahwa seorang calon harus menyerahkan bukti pengunduran diri harus kepada pejabat yang berwenang," tuturnya.

 

Ia juga menuding KPU Kota Dumai diduga telah melakukan pembiaran dan tidak menjalankan atau menerapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

 

"Diduga telah terjadi pembiaran dan tak jalankan PKPU Nomor 10 Tahun 2018 oleh KPU Dumai, sehingga Haslinar bisa lolos hingga masuk dalam daftar calon tetap (DCT) caleg," tudingnya.

 

Persyaratan bakal calon diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2018 pada Pasal 7 huruf L dan Pasal 7 huruf O harus mengundurkan diri dan bersedia untuk tidak merangkap jabatan. "Ada apa dengan KPU Dumai, mengapa Haslinar bisa lolos dari persyaratan bakal calon legislatif jika persyaratan itu tidak dipenuhi. Sementara aturan itu cukup jelas," tanyanya.



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan