News

Pemprov Soroti Operasional Tempat Hiburan Malam dan Warnet

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau menyoroti jam operasional tempat hiburan malam dan warnet. Poin ini dinilai penting agar aturan dan mekanisme yang sudah disepakati terkait jam operasional tersebut dapat dipatuhi.

Dalam implementasinya Pemerintah Provinsi Riau sudah membuat surat edaran terkait penertiban tempat hiburan malam dan warung internet (Warnet) yang ada di Provinsi Riau. Surat edaran tersebut disebut sudah disebarkan kepada pemerintah 12 kabupaten/kota di Riau untuk segera ditindaklanjuti.   

“Ya surat edaran nya sudah saya tandatangani dan juga sudah disebarkan ke 12 kabupaten/kota. Untuk teknis penertibannya, nanti bupati dan walikota yang menindaklanjuti nya bersama pihak kepolisian, TNI dan juga Satpol-PP," tutur Gubernur Riau H Syamsuar di Kantor Gubernur Riau.   

Edaran itu dinilai penting untuk dapat diimpllementasikan. Salah satu poin penting yang harus dipatuhi oleh pengusaha tempat hiburan malam dan warnet adalah mengenai jam operasional.   

Untuk itu diharapkan para pengusaha dapat mematuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti mengenai jam operasional. Kemudian agar memperjelas, nantinya juga akan dibuat petunjuk bupati dan walikota, sehingga tidak lagi menimbulkan keluhan masyarakat. (MC Riau)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan