News

Pemkab Meranti Akan Tertibkan Tiang Reklame Tak Berizin dan Langgar Aturan

MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam hal ini Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BP2RD) Kepulauan Meranti menggelar rapat koordinasi dengan Dinas dan Bagian terkait dilingkungan Pemkab. Meranti, rapat ini dalam rangka melakukan penertiban Tiang Reklame yang dinilai tak berizin dan langgar aturan diwilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, bertempat di Kantor BP2RD Meranti, Jalan Banglas, Selatpanjang, Senin (18/3/2019).

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala BP2RD Meranti Ery Suhery S.Sos dan dihadiri oleh Kabid Dinas Perhubungan Meranti Azwan, Kabid Pajak dan Restribudi Meranti, Dinas PU Meranti, Bagian Hukum Sekda Meranti, Bagian Humas Sekda Meranti, Satpol PP, Pihak Kecamatan dan Dinas Bagian terkait lainnya.

Dalam Rakor penertiban reklame bersama Dinas dan Bagian terkait tersebut, disimpukan dalam waktu dekat Pemkab. Meranti akan melakukan pendataan dan penertiban tiang Reklame yang tak berizin dan melanggar aturan diwilayah Kepulauan Meranti.

Salah satu yang menjadi perbincangan hangat adalah masalah tiang Reklame milik PT. Benggala Surya yang dinilai melanggar aturan dan tidak memiliki izin, selain itu yang tak kalah penting adalah tiang reklame yang dipasang dibeberapa titik strategis jalan protokol Kota Selatpanjang itu dapat membahayakan masyarakat dan menganggu lalu lintas.

Seperti diketahui, dari hasil pendataan oleh Badan BP2RD Meranti PT. Benggala Surya yang diketahui berkantor di Pekanbaru ini, telah memasang tiang Reklame ukuran besar di 4 titik yang mana posisi tiang Reklame dan kontruksinya dinilai melanggar aturan.

Sebanyak 4 titik posisi tiang Reklame PT. Benggala Surya yang disebut-sebut milik Pengusaha Abeng asal Bengkalis ini, berada di 1. Persimpangan Jalan A. Yani-Teuku Umar tepatnya di depan Warung Kopi Rakyat, 2. Sungai Juling yang menampilkan reklame rokok, 3. Komplek Bea Cukai dan Simpang Lampu Merah Ponegoro-Jalan Kesehatan.

Dari pendapat Dinas Perhubungan Meranti yang disampaikan Kabid Azwan, posisi tiang reklame di Simp. jalan A. Yani-Teuku Umar memakan badan jalan sehingga menganggu pejalan kaki dan kendaraan bermotor, begitu juga yang berada di ujung Sungai Juling yang menganggu lalu lintas masyarakat yang keluar masuk Kempang. Hal senada juga disampaikan oleh pihak Satpol PP Meranti, kedua tiang reklame itu telah menimbulkan keresahan masyarakat khususnya yang berada dibawah reklame, dikawatirkan tiang Reklame ukuran raksasa itu dapat tumbang menimpa warga dan bangunan dibawahnya, selain itu karena jaraknya yang sangat berdekatan dengan jaringan listrik tegangan tinggi dapat teraliri listrik pada waktu hujan dan angin kencang.

Sementara pengakuan dari pihak Kecamatan Reklame tersebut juga belum mengantongi rekomendasi dari pihak Kecamatan sebagai pengelola wilayah.

Bukan itu saja, dari pendapatan Dinas PU Meranti setelah ditinjau kontruksi dari tiang reklame raksana ini, belum mendapat dukungan dari tenaga ahli baik dari segi kekuatan maupun material yang digunakan sehingga sangat rawan tumbang, juga terlalu dekat dengan gorong-gorong yang berpotensi menimbulkan banjir.

Selain dinilai membahayakan dan Ilegal oleh Pemkab. Meranti ternyata keberadaan tiang reklame milik PT. Benggala Surya itu tidak membayar pajak dan telah dilaporkan juga oleh masyarakat karena dianggap meresahkan.

Didasari dari hal tersebut, sesuai dengan Perda Meranti No. 3 Tahun 2015 Tentang Reklame dimana salah satu isinya setiap yang memasang reklame wajib meminta izin pada Bupati dalam hal ini dinas terkait. Dan jika tidak maka Pemda dapat melakukan pembongkaran.

Lebih jauh disampaikan Rama dari Bagian Hukum Sekda Meranti PT. Benggala Surya dalam me dirikan tiang Reklame belum memenuhi syarat yang ditetapkan yakni tidak menganggu lalu lintas, tidak mengaggu padangan mata, tidak meganggu tegangan listrik, ekologis sekitar, keamanan kontruksi dengan mempertimbangkan beban angin dari tenaga ahli, ketertiban umum, dan merusak keindahan.

Penertiban tiang reklame milik PT. Benggala Surya ini akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang diawali dengan pelayangan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga dengan maksimal waktu 15 hari. Jika tidak juga dindahkan sesuai aturan Pemda dapat melakukan pembongkaran paksa.

Dalam rapat tersebut disepakati, penertiban ini bukan saja dilakukan pada tiang Reklame milik PT. Benggala Surya tetapi juga akan dilakukan pada tiang Reklame diseluruh wilayah Kabupate. kepulauan Meranti yang dianggap melanggar aturan. (Hms)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan