News

Tujuh Staf ASN Pemprov Riau Dipecat

PEKANBARU - Sebanyak tujuh staf Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diberhentikan karena tersandung kasus korupsi. 

Pemecatan ini sebagai tindak lanjut instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang meminta semua ASN yang terlibat dalam tindak pidana korupsi yang selama ini sudah diproses, wajib sudah diberhentikan sebelum akhir April. 

"Ada tujuh orang yang dipecat," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Senin (29/4/19).

Ketujuh staf ASN yang dipecat tersebut, tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau. Mereka yang dipecat itu juga, nantinya tidak akan mendapatkan gaji dan pensiunan. 

Lebih lanjut, Ikhwan menyatakan dirinya sudah melaporkan hal ini kepada Wakil Gubernur Riau, Edy Afrizal Natar Nasution. Namun untuk resminya, surat pemberhentian ke tujuh staf ASN tersebut baru akan diteken besok oleh Gubernur Riau, Syamsuar.

"Hari ini pak Gubernur dinas luar. Besok, baru diteken sama pak Gubernur," ujar Ikhwan. (MC Riau)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan