Riau

Gelar Raperda, Gubri dan Dewan Tekankan Karhutla

PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar bersama jajaran, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau melakukan rapat Rencana Peraturan Daerah (Raperda) di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kamis (23/5). 

Kegiatan awal, yakni penyampaian Laporan Hasik Kerja Pansus terhadap Raperda tentang susunan Kelembagaan pengisian jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan Hukum Adat sekaligus Persetujuan Dewan dan Pendapat Akhir Kepala Daerah. 

Raperda ini membahas, Pengendalian Karhutla sekaligus Persetujuan Dewan dan Pendapat Akhir Kepala Daerah. Kemudian, penyampaian Perubahan Propemperda Provisni Riau tahun 2019. Lalu Penyampaian Rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah. 

Selanjutnya, penyampaian Rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) terhadap Raperda tentang Izin Usaha Perinakan Budaya dan Penambahan Penyertaan Modal. Kemudian Pemerintah Daerah kepada BUMD dan Pihak Ketiga. 

Selain itu, juga dibahas Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Riau. Syamsuar menyatakan, dalam pembahasan Raperda tadi. Pihaknya lebih membahas Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). 

Menurut mantan Bupati Siak ini, Raperda ini merupakan Payung hukum, maka apa yang disampaikan Perda nanti akan kita tindaklanjuti. 

''Kalau nanti memerlukan Pergub, nanti juga akan kita siapkan Pergub nya. Kita lihat semua yang terbaik materi perda nya,'' katanya. 

Perda Karhutla sendiri, lanjut Syamsuar akan membantu. Sebab, ada beberapa yang tidak terakomodir. Maka dengan adanya Payung Hukum ini bisa terakomodir. 

''Soal hutan ada juga wewenang pusat dan daerah, terkait juga soal pembiayaan,'' ungkapnya.  

Membahas rencana lain, khusus masyarakat adat sebenarnya sudah lama ditunggu. Menurut Syamsuar, sekarang ini sudah ada beberapa Kabupaten yang sudah punya desa Adat. 

''Ada Siak, Rokan Hulu, adanya perda ini akan menggesa. Jadi akan melaksanakan sesuai Undang-undang perda itu. Baru kita nanti bisa menetapkan kepada desa Adat itu,'' beber dia. 

Membahas pergantian jabatan di Kampar, Siak, dan Rokan Hulu. Syamsuar mengatakan, pihaknya sudah meminta agar pemerintah setempat melakukan pengisian jabatan tersebut. 

''Itu bukan wewenang kita, tanya orang partainya,'' kata Gubri. (MC Riau)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan