News

Ditpolair Polda Riau Amankan Speedboat Bermuatan 10 Dus Rokok Ilegal

PEKANBARU - Aparat kepolisian dari Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Riau mengamankan satu unit speedboat berikut seorang operatornya, pria berinisial R.

Speedboat bernama Mulia Indah 02 ini dicegat petugas yang sedang berpatroli, saat melintas di perairan Terusan Mas, Kabupaten Inhil.

Saat digeledah, petugas mendapatkan 10 kardus rokok ilegal tanpa cukai.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan, Sabtu (15/2) menjelaskan, penangkapan speedboat pembawa rokok ilegal ini, berawal dari informasi masyarakat.

Dimana disebutkan, akan ada pengangkutan rokok tanpa cukai, dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

"Saat kita lakukan penyelidikan, didapati target melintas di lokasi. Dia berlayar dari Sungai Guntung dengan tujuan Tembilahan. Speedboat tersebut langsung kita cegat," kata AKBP Wawan.

Setelah dilakukan introgasi dan pemeriksaan, speedboat tersebut langsung dikawal menuju dermaga Satpolair Polres Inhil guna proses lebih lanjut.

Kasubdit Gakkum AKBP Wawan menambahkan, kepada pelaku diterapkan pasal 323 (1) Undang-Undang RI Nomor 17/2008 Tentang Pelayaran.*



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan