News

Jef Separo, Pemilik 55 kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Jefri alias Jef Separo alias To, terdakwa atas kepemilikan 55 kilogram sabu-sabu dan 46.718 butir pil esktasi.

BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menuntut hukuman pidana mati terhadap Jefri alias Jef Separo alias To terdakwa bandar narkoba jaringan internasional di Bengkalis atas kepemilikan 55 kilogram sabu-sabu dan 46.718 pil ekstasi.

Tuntutan mati dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bengkalis Irvan R Prayogo pada sidang lanjutan perkara Jef Separo, Selasa (28/4) sore kemarin. Menurut Irvan dari fakta persidangan Jef separo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009.

"Kemarin kita bacakan tuntutan terhadap terdakwa Jef Separo dalam sidang online yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Rudi Ananta Wijaya di dampingi hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Mohd Rizky Musmar," terangnya, Rabu (29/4) siang. 

Menurut Irvan, sidang terhadap Jef Separo awalnya berlangsung offline seperti sidang biasa sampai tahapan sidang pembuktian. Namun karena sejak Maret lalu sudah mewabahnya Virus Covid 19 sidang terdakwa Jef Separo dilanjutkan dengan sidang online hingga sidang tuntutan kemarin.

Sidang online digelar menggunakan video confrence oleh hakim dari pengadilan negeri Bengkalis, sementara JPU mengikuti sidang lewat video di Kejaksaan dan terdakwa beserta kuasa hukumnya mengikuti sidang lewat video di ruangan yang disediakan di Lapas Kelas II A Bengkalis.

"Pekan depan akan dilanjutkan kembali sidang onlinenya perkara ini. Dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa terhadap tuntutan kita kemarin," tandasnya.
 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan