News

Kasus Narkoba, Seorang Pria di Rangsang Pesisir Ditangkap Polisi

RANGSANG - FA alias I (29 tahun) diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Rangsang, Rabu (3/6/2020) sekitar pukul 13.00 Wib. Warga Bungur, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kepulauan Meranti ini kedapatan memiliki, menyimpan diduga Narkotika jenis sabu.

Kapolsek Rangsang, IPTU Djoni Rekmamora, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akan adanya transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Kedabu. Kemudian, bedasarkan informasi tersebut Kapolsek Rangsang menurunkan team yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Santo Morlando SH. MH, yang langsung menuju ke TKP.

Setibanya di TKP, Morlando langsung membentuk beberapa team dan menunggu sambil bersembunyi di sepanjang jalan ladang baru Desa Tanjung Kedabu, Kecamatan Rangsang Pesisir.

Sekitar pukul 13.00 Wib, seorang laki-laki yang diduga sedang membawa Narkotika jenis shabu tersebut melewati jalan ladang baru. Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota menghentikan lelaki tersebut dan dilakukan interogasi dan pengeledahan.

Dari laki-laki tersebut, ditemukanlah satu paket Narkotika jenis shabu seharga Rp.500.000,- yang akan dibawa ke Dusun Api-api Desa Sungai Gayung Kiri.

"Terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Rangsang, guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Djoni. (Adex)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan