Pemerintah Daerah

Rapat bersama TAPD, DPRD Minta Pemkab Jangan Paksakan Proses Tender

Foto: net

BENGKALIS– DPRD Bengkalis menegaskan seluruh proyek berskala besar, kecuali yang sudah disepakati sebelumnya harus ditunda sebelum adanya  kepastian berapa jumlah pendapatan Kabupaten Bengkalis pasca perubahan APBD 2020. Pemkab diminta tidak memaksakan diri untuk melanjutkan proses tender dan fokus kepada persoalan-persoalan pelayanan dasar.

“Kita bukannya menghalangi proses pembangunan. Namun saat ini waktunya belum tepat, karena masih ada persoalan pelayanan dasar yang justru harus lebih diperhatikan. Jangan sampai terjadi, gara-gara memaksakan diri akan banyak persoalan pelayanan dasar yang terabaikan dan masyarakat juga nanti yang jadi korban,” ujar Ketua Komisi III DPRD Bengkalis, H Adri kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).

Dikatakan dalam rapat bersama dengan TAPD beberapa hari lalu, DPRD sudah menegaskan agar Pemkab menunda proses tender seluruh proyek berskala besar. Kecuali untuk proyek-proyek yang kontraknya  sudah  ditandatangani. Apalagi proyeksi pendapatan mengalami penurunan, dikhuatirkan kalau tetap dipaksakan, bukan hanya akan terjadi tunda bayar, melainkan juga banyak pelayanan dasar yang akan terabaikan.

“Proyeksi pendapatan kita dalam kisaran Rp3,08 triliun, jumlah ini berkurang sekitar Rp200 miliar dari RKPD Perubahan yang saat ini sedang direview. Untuk diketahui, pendapatan kita dalam RKPD itu yang nantinya jadi acuan dalam penyusunan APBD Perubahan 2020, sekitar Rp3,2 triliun. Jumlah Rp200 miliar ini sangat banyak sekali dan ini harus kita antisipasi,” ujarnya lagi.

Adri juga menegaskan, keinginan  dari DPRD agar Pemkab menunda sementara proses tender proyek berskala besar juga tidak ada kaitannya  dengan politik. Namun, lebih kepada keprihatinan kepada banyaknya masyarakat yang  akan terkena dampak akibat dari persoalan pelayanan dasar selama pandemi  Covid-19.

Dikatakan pelayanan dasar akibat Covid-19 terkenda dampak karena anggaran untuk pelayanan tersebut juga turut berkurang guna menyesuaikan dengan SKB 2 menteri. Sebut saja misalnya kebutuhan pelayanan dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan seperti pembayaran gaji tenaga honor termasuk honor guru-guru madrasah, kemudian operasional kantor seperti listrik telepon dan air, kekurangan pembayaran Jamkesmasda  dan BPJS serta kebutuhan dasar lainnya. “Total ada 9 item yang harus  menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bengkalis,” katanya.

Menyinggung kemungkinan jika Pemkab tetap ngotot melaksanakan proses tender proyek berskala besar sampai selesai, Adri mengatakan, yang pasti DPRD sudah melaksanakan fungsinya yaitu anggaran dan fungsi pengawasan. Kalau ternyata setelah apa yang dilakukan DPRD tidak dipandang oleh Pemkab, maka silahkan saja mereka tanggung resikonya. “Kita sudah melaksanakan apa yang menjadi kewajiban kita,” katanya.(rtm3)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan