Pemerintah Daerah

Bengkalis Akan Lakukan PPKM Hingga Tingkat RT

Bengkalis - Menindaklanjuti instruksi Mendagri Republik Indonesia, Nomor 03/2021 serta  Instruksi Gubernur Riau dan meningkatnya kasus aktif harian provinsi Riau  menjadikan penyumbang penambahan warga terkonfermasi positif Covid-19 Nasional, dengan itu Kabupaten Bengkalis, segera menerapkan  PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Kadis Kesehatan Bengkalis, Dr Ershan Saputra menjelaskan saat menggelar konferensi pers tentang pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro di Kantor Dinas Kesehatan jalan Pertanian. Selasa (20/04/2021) jam 23.30 WIB.

Sebelumnya Kadis Kesehatan bersama Wakapolres Bengkalis dan Kodim 0303/Bengkalis melaksanakan rapat terbatas mengenai PPKM Berbasis Mikro yang akan dijadikan Instruksi Bupati dan esok harinya (Rabu 21 April 2021) mulai dilaksanakan.

Dr Ershan Saputra menjelaskan, pada wartawan yang berada di saat konferensi pers, dasarnya PPKM memiliki pengertian yang hampir sama dengan PSBB dengan ketentuan beberapa point dan kriteria yang kemudian dimodifikasi. Tetapi pada prinsipnya, PPKM Berbasis Mikro ini merupakan turunan dari PSBB.

“Bedanya adalah lokalisir pada level-level kelompok masyarakat  tingkat desa mau pun kelurahan dan yang paling kecil yaitu level RT dan RW, "jelas Dr Ersan.

Kadis kesehatan menambahkan, pihaknya juga telah membentuk pos komando (posko) penanganan covid-19 tingkat desa/kelurahan. Nantinya, posko tersebut bertugas untuk melakukan pengendalian covid, mulai dari sosialisasi penegakan protokol kesehatan (prokes), hingga pelaporan perkembangan penanganan covid-19 secara berjenjang ke level atas.

“Posko ini melibatkan stekholder dan lapisan masyarakat, seperti kepala desa, babinsa, bhabinkamtibmas, satpol PP, PKK, ketua RT, karang taruna, tokoh masyarakat dan relawan. Dan juga posko pemantauan perbatasan wilayah pelarangan mudik Dengan keterlibatan mereka semua, Insya Allah penyebaran covid-19 bisa ditekan,"jalas Dr Ershan.

Selanjutnya berdasarkan peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Bengkalis per tanggal 20 April 2021, Kabupaten Bengkalis terkonfermasi positif Covid-19, 2.223 kasus, sembuh 2.313 orang dan yang meninggal 81 kasus.

Menurutnya, dikatakan zona kuning kalau kasusnya 1-3  rumah ditemukan dalam satu RT, kalau zona oranye 3-5 rumah dan di atas 5 rumah itu sudah zona merah dihitung selama 7 hari.

"Setiap Zonasi harus diperkuat dengan 4T testing(pemeriksaan), tracing (penelusuran kontak), dan treatment (perawatan/isolasi) kasus positif dan suspek di level RT atau RW sesuai zona masing-masing dan perhitungannya berbeda dengan zonasi kabupaten dan tiap-tiap zonasi diperkuat lagi isolasi mandiri benar dilakukan." Tutup Kadis Kesehatan.( rilis /anang)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan