Pendidikan

Sekolah di Meranti Diperbolehkan Tatap Muka, Tapi Prokes Harus Ketat

Ilustrasi

MERANTI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, pada Senin (12/7/2021) mulai kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) bagi jenjang pendidikan PAUD, SD, dan SMP. 

Sistem pembelajaran bisa dilaksanakan dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Mengingat saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19. Meskipun Kabupaten Kepulauan Meranti berstatus zona kuning penyebaran virus corona.

Plt Kepala Disdikbud Kepulauan Meranti, Agusyanto SSos MSi menyampaikan, pemberlakuan tersebut berdasarkan keputusan bersama Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes, dan Kemendagri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Kemudian dari hasil rapat Satuan Tugas (Satgas) penanggulangan COVID-19 Kabupaten Kepulauan Meranti pada (5/7/2021).

Adapun ketentuan yang perlu diperhatikan oleh sekolah, kata Agusyanto, antara lain dengan memastikan satuan pendidikan aman terhadap penyebaran Covid-19.

"Semua sarana dan prasarana secara rutin dibersihkan, minimal dua kali sehari sebelum dan sesudah proses belajar mengajar," ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, pihak sekolah harus menyediakan peralatan seperti masker, hand sanitizer, pembasmi kuman (disinfektan), sabun pembersih, alat pengukur suhu tubuh, alat penyemprotan, dan wastafel disetiap kelas.

"Jadi, pihak sekolah perlu mengatur proses pengantaran dan penjemputan siswa-siswi untuk menghindari terjadinya kerumunan. Kemudian, guru dan siswa juga wajib memakai masker," imbau Agusyanto.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas), Syafrizal SPd menjelaskan, proses PTM dibagi menjadi 2 shift. Untuk jenjang PAUD, shift pertama dimulai pukul 08.00-09.00 WIB. Kemudian shift kedua pukul 09.30-10.30 WIB.

Selanjutnya untuk jenjang SD dan SMP, shift pertama dimulai pukul 07.30-09.00 WIB, dan shift kedua pada pukul 09.30-11.00 WIB.

"Karena kita masih dalam kondisi pandemi, maka jarak tempat duduk siswa diatur minimal 1,5 meter. Jumlah rombel untuk PAUD hanya 50 persen saja. Kalau SD 50 persen atau maksimal 14 orang, dan untuk SMP juga 50 persen atau maksimal 18 orang setiap rombel," jelasnya.

Dia menegaskan, setiap sekolah menunjuk petugas piket untuk pengecekan suhu tubuh bagi guru dan siswa ketika memasuki lingkungan sekolah. Kemudian, setiap tanaga pendidik atau guru dianjurkan untuk ikut vaksinasi.

"Bagi sekolah yang tidak menerapkan prokes, maka tidak diperboleh mengadakan PTM. Namun, penetapan ini akan di evaluasi kembali jika ada perubahan, sesuai dengan perkembangan status kedarutan pandemi Covid-19," sebut Syafrizal. (nur)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan